Korupsi Dana Desa

Demi Poligami Mantan Kades Korupsi Rp 925 juta, Punya 4 Istri dan 20 Anak, Gaji Staf Tidak Dibayar

Aklani Tega menilap gaji staf desa untuk berpoligami. Dia punya 4 istri dan 20 anak. Total Mantan Kades ini korupsi dana desa sebesar Rp 925 juta

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. Aklani yang memiliki empat istri dan 20 anak diduga melakukan korupsi hampir Rp 1 Miliar 

WARTAKOTALIVE.COM, BANTEN--Mantan Kepala Desa atau Kades yang satu ini benar-benar nekat.

Mantan kades bernama Aklani ini melakukan korupsi sebesar Rp 925 juta untuk menafkahi empat istri dan 20 anak.

Aklani tega melakukan korupsi saat masih menjabat sebagai Kades.

Padahal dari empat istri pertama dia sudah memiliki 20 anak.

Bukan itu saja, demi mememenuhi hasrat menikahnya, banyak staf di desa yang tidak digaji.

Hal tersebut terungkap dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banten, Senin (31/7/2023) lalu.

Baca juga: Terungkap Penyebab Virgoun Selingkuh, Sempat Merengek Minta Poligami tapi Inara Rusli Tak Izinkan

Aklani adalah mantan Kepala Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten.

Total dia telah melakukan korupsi dana desa hampir senilai Rp 1 miliar pada tahun anggaran 2015-2021 saat masih menjabat sebagai Kades.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Aklani dengan dugaan melakukan korupsi sebesar Rp 925 juta.

Jaksa menyebut bahwa uang hasil korupsi itu dipakai terdakwa untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam.

Aklani juga menafkahi 4 orang istri dan 20 orang anak.

"Secara melawan hukum telah mencairkan anggaran Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah serta Bantuan Keuangan Provinsi pada Desa Lontar Kecamatan Tirtayasa Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2020," kata Jaksa Subardi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Serang, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Ganjar Pranowo Mengaku Akan Sikat Anak Buah yang Korupsi Dana Desa

"Namun pekerjaan atau kegiatan tidak dilaksanakan," sambung Subardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Dedy Adi Saputra.

Subardi menyebut, pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif yakni pekerjaan rabat beton di RT. 03, RW 04 dan RT 19 RW 05 Desa Lontar senilai masing-masing Rp 71.350.000,00 dan Rp 213.372.000,00.

Kemudian, kegiatan pemberdayaan masyarakat desa berupa kegiatan pelatihan service handphone fiktif dengan anggaran senilai Rp 43.673.250.00.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved