Korupsi Dana Desa

Demi Poligami Mantan Kades Korupsi Rp 925 juta, Punya 4 Istri dan 20 Anak, Gaji Staf Tidak Dibayar

Aklani Tega menilap gaji staf desa untuk berpoligami. Dia punya 4 istri dan 20 anak. Total Mantan Kades ini korupsi dana desa sebesar Rp 925 juta

Editor: Rusna Djanur Buana
KOMPAS.COM/RASYID RIDHO
Mantan Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten, Aklani saat diperiksa oleh jaksa setelah diserahkan dari penyidik Polda Banten di Kejari Serang. Aklani yang memiliki empat istri dan 20 anak diduga melakukan korupsi hampir Rp 1 Miliar 

"Jujur kita kaget sebagai kuasa hukum, karena kan pengakuannya tidak ada di BAP," jelasnya.

Erlan mengaku khawatir pengakuan Aklani ini dapat memberatkan ketika dipersidangan karena sudah menjadi konsumsi publik.

Oleh karena itu dia akan segera melakukan kroscek terkiat kebenaran pengakuan Aklani yang memiliki istri 4 dan 20 anak.

"Kita kemarin sudah ada komunikasi dengan istri pertama Aklani, memang diakui bahwa Aklani punya banyak istri. tapi tidak tahu jumlahnya apa dua atau tiga dan empat," jelas dia.

Aklani saat ini ditahan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Serang.

Aklani didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Viral Kades Korupsi Rp 925 Juta Demi Nikahi Istri Kelima Padahal Punya 20 Anak, Staf Tak Digaji,

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved