Kronologi Mayor Dedi Geruduk Polrestabes Medan, Bermula Permohonan Perlindungan Keponakan

kronologi Mayor Dedi Hasibuan bersama 13 rekannya pada Sabtu (5/8/2023) yang menggeruduk Mapolresta Medan

|
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dian Anditya Mutiara
Wartakotalive/Rendy Rutama Putra
Komandan Pusat Polisi Militer /Danspuspom TNI Marsda Agung Handoko saat Press Relase di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, CILANGKAP - Jajaran penegak hukum militer menyampaikan secara rinci kronologi Mayor Dedi Hasibuan bersama 13 rekannya pada Sabtu (5/8/2023) yang menggeruduk Mapolresta Medan.

Komandan Pusat Polisi Militer (Danspuspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan peristiwa itu bermula saat keponakan Dedi Hasibuan atas nama Ahmad Rosid Hasibuan ditahan di Polrestabes Medan terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah .

Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Dedi melapor terhadap atasannya yakni Kepala Hukum Kodam (Kakumdam) I Bukit Barisan Kolonel Muhammad Irham Djannatung.

“Dalam hal ini laporan diharap Kakumdam bukit barisan untuk dapat difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada ponakannya tersebut,” kata Agung saat konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).

Lanjutnya, Dedi mengajukan surat tertulis terhadap Irham pada 31 Juli 2023 guna pemberian fasilitas bantuan hukum tersebut.

Baca juga: Bawa Belasan Prajurit Geruduk Mapolresta Medan, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI

Surat tersebut juga dikuatkan dengan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai oleh Ahmad Rosid.

“Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari saudara  Ahmad Rosid kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam I Bukit Barisan sebagai penerima kuasa, dan berdasarkan surat perintah dari Kakumdam Bukit Barisan pada tanggal 1 Agustus,” tuturnya.

Sampai disitu, setelah mengetahui satu hari seusai permohonan itu, penegak hukum militer menilai permohonan tersebut terbilang cepat, dan juga tidak ada urgensinya dengan dinas.

Nasib Mayor Dedi Hasibuan Usai Diperiksa Puspom Atas Penggerudukan Mapolrestabes Medan
Nasib Mayor Dedi Hasibuan Usai Diperiksa Puspom Atas Penggerudukan Mapolrestabes Medan (Dok. Kompas TV)

Dilanjut kronologi, pada 3 Agustus, Kakumdam I Bukit Barisan mengirimkan surat permohonan penanggungan penahanan terhadap Ahmad Rosid kepada Kapolrestabes Medan.

Namun memasuki 4 Agustus, Ahmad Rosid masih dalam penahanan pihak Polrestabes.

“Lalu Dedi menanyakan jawaban surat permohonan penangguhan penahanan itu kepasa Kasat Reskrim, dan dijawab lewat chat WhatsApp dengan isinya keberatan atas penangguhan penahanan tersebut karena Ahmad Rosid masih ada 3 laporan polisi yg berkaitan dengan yang bersangkutan,” imbuhnya.

Dedi pun meminta jawaban tertulis terhadap surat yang sudah dikirim oleh Irham.

Tak kunjung mendapat jawaban tertulis hingga 5 Agustus, Dedi bersama 13 rekannya langsung mendatangi Polrestabes Medan dan menemui Kasat Reskrim dan juga Kasat Intel.

“Setelah pertemuan dengan Kasat Reskrim di situ sempat terjadi perdebatan keras antara keduanya,” pungkasnya.

Berdasarkan hal itu, kemudian terdapat beragam unggahan di sosial media mengenai keributan tersebut yang viral.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved