Polisi Tembak Polisi

Penampakan Terkini Rumah Dinas Ferdy Sambo, Kondisinya Tak Terurus bak 'Rumah Hantu'

pohon-pohon yang mengelilingi rumah Ferdy Sambo juga tidak terurus membuat rumah yang kosong hampir satu tahun lamanya itu tampak horor.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Feryanto Hadi
Facebook Wartakotalive.com
Rumah Ferdy Sambo dan TKP Pembunuhan Brigadir J usai satu tahun kosong 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Rumah Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J berubah bak hutan belantara usai tidak lagi ditempati.

Dalam video yang dimuat Facebook Wartakotalive.com Rabu (9/8/2023) terlihat rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ditumbuhi semak belukar.

Adapun pagar daun rambat yang menghiasi rumah bergaya tropis itu kini sudah berubah bak semak belukar.

Pun pohon-pohon yang mengelilingi rumah Ferdy Sambo juga tidak terurus membuat rumah yang kosong hampir satu tahun lamanya itu tampak horor.

Selain itu, tampak juga ranting pohon, dan daun kering yang berserakan, hingga rumput tinggi menghiasi teras rumah.

Tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.

Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Di samping itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat

"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).

Meski begitu, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.

Diketahui Brigadir J yang merupakan anak buah Ferdy Sambo tewas di rumah dinas bosnya sendiri. Adapun Brigadir J ditembak oleh rekannya atas perintah Ferdy Sambo secara langsung. 

Brigadir J meregang nyawa di rumah berlantai dua tersebut persis berada di dekat tangga ruang tengah rumah. 

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Anak-anak Ferdy Sambo Tinggal dengan Neneknya

Menurut Ketua RT 07 RW 002 Duren Tiga, Yosef, rumah itu sudah lama kosong.

"Udah (lama kosong), cuman penjaga di sana kurang lebih 2 orang," ujar dia, saat ditemui di kediamannya, Rabu.

Ia mengatakan, anak-anak Sambo dan Putri saat ini ikut neneknya.

"Anak-anaknya udah sama neneknya, enggak tahu di mana," tutur Yosef. 

 Rumah Ferdy Sambo sekaligus tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J berubah bak hutan belantara usai tidak lagi ditempati.

Dalam video yang dimuat Facebook Wartakotalive.com Rabu (9/8/2023) terlihat rumah Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan ditumbuhi semak belukar.

Adapun pagar daun rambat yang menghiasi rumah bergaya tropis itu kini sudah berubah bak semak belukar.

Pun pohon-pohon yang mengelilingi rumah Ferdy Sambo juga tidak terurus membuat rumah yang kosong hampir satu tahun lamanya itu tampak horor.

Selain itu, tampak juga ranting pohon, dan daun kering yang berserakan, hingga rumput tinggi menghiasi teras rumah.

Tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.

Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Di samping itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.

Baca juga: Ferdy Sambo Cs Dapat Diskon Hukuman dari MA, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat

"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).

Meski begitu, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.

Diketahui Brigadir J yang merupakan anak buah Ferdy Sambo tewas di rumah dinas bosnya sendiri. Adapun Brigadir J ditembak oleh rekannya atas perintah Ferdy Sambo secara langsung. 

Brigadir J meregang nyawa di rumah berlantai dua tersebut persis berada di dekat tangga ruang tengah rumah. 

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup.

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023).

"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Kamaruddin Simanjuntak Sebut Ada Pasukan Amplop

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamaruddin Simanjuntak sebelumnya menanggapi hasil kasasi yang diajukan Ferdy Sambo Cs

Menurutnya, isu pasokan bawah tanah atau pasukan amplop benar adanya.

Hal tersebut diungkapkan secara gamblang oleh Kamaruddin saat tayangan Kabar Utama TV One, Selasa (8/8/2023) malam.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo yang menjadi tersangka utama pembunuhan Brigadir Yosua mendapat diskon hukuman dari mati menjadi seumur hidup.

Baca juga: Ferdy Sambo dan Istri Dapat Diskon Hukuman dari MA, Rosti Simanjuntak: Kami Sangat Kecewa!

Sedangkan sang istri, Putri Candrawathi mendapat diskon 50 persen, dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.

Lalu, mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal dikurangi dari 13 tahun menjadi delapan tahun.

Begitu juga dengan mantan asisten rumah tangga Ferdy sambo, Kuat Maruf dari 15 tahun menjadi 10 tahun.

Menurut Kamaruddin, pasukan bawah tanah ini sudah lama didengar, namun sebatas isu.

"Sudah lama kita dengar, ada pasukan bawah tanah atau pasukan amplop. Tetapi sulit kita percaya apakah itu benar-benar ada sebelum terjadi," ucapnya.

Baca juga: Rumah Dinas Ferdy Sambo Sepi dan Tidak Terurus Sejak Kasus Penembakan Brigadir J Hingga Keputusan MA

"Dan Kenyataannya, apa yang dibicarakan bapak Mahfud MD ini sudah menjadi kenyataan," imbuhnya.

Menurut Kamaruddin, putusan ini membuktikan bahwa masyarakat rendah akan mengalami hal yang kurang beruntung.

"Padahal semua media mengumumkan ini, baik cetak maupun elektronik maupun media lain, tapi begitu saja diabaikan Mahkamah Agung," katanya.

Menurut Kamaruddin, putusan kasasi MA ini patut dipertanyakan karena kasasi dari pihak penasehat hukum maupun terdakwa tidak diterima, tapi putusannya justru diperbaiki, dari hukuman mati menjadi seumur hidup.

"Ini jadi pertanyaan kita, kok kasasi ditolak, tapi diubah hukumannya? apakah betul putusan seperti ini kasasi MA?," katanya.

Baca juga: Soal Hukuman Ferdy Sambo, Pakar Psikologi Forensik: Pidana Mati Atau Seumur Hidup, Sama Hinanya!

Kamaruddin meminta jaksa penuntut umum untuk menempuh upaya hukum luar biasa yakni Peninjauan Kembali (PK).

"Sehingga ada kepastian hukum ke depan," tegasnya.

Hal serupa juga diucapkan Kamaruddin saat dihubungi Tribunnews, Rabu (9/8/2023).

"Sebenarnya kami sudah tahu putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya," ucapnya.

"Tapi sangat kecewa juga kita karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu," katanya lagi.

Terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, bisa sedikit tersenyum, saat dengar putusan kasasi MA.
Terpidana kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, bisa sedikit tersenyum, saat dengar putusan kasasi MA. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Putri Dapat Diskon

Kekecewaan Kamaruddin tak hanya karena hukuman mati Ferdy Sambo dianulir, tapi juga diskon 50 persen untuk Putri Candrawathi.

Hal ini beralasan karena menurut Kamaruddin, Putri adalah akar masalah kasus ini.

Dimulai dari drama dia mengaku diperkosa di Magelang, Jawa Tengah, namun setelah kejadian justru meminta bertemu empat mata dengan Brigadir Josua selama 15 hingga 30 menit.

Setelah itu, Putri lalu mengadu ke Ferdy Sambo mengaku diperlakukan kurang ajar oleh Josua.

"Sampai di Jakarta, dia juga mengondisikan untuk pembunuhan Josua," ujarnya.

"Menaikkan satu per satu ajudannya sampai sopir pribadi. Mengondisikan suami pakai sarung tangan, setelah semua rapi, dia membujuk Josua agar pergi ke rumah dinas. Kemudian di rumah dinas dia pura-pura masuk ke kamar," urai Kamaruddin.

Tak hanya itu, lanjut Kamaruddin, Putri Candrawathi juga yang menyiapkan anggaran-anggaran untuk ajudan yang terlibat dalam kasus ini, mulai Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar.

Kemudian dia juga yang melaporkan ke polisi telah terjadi pemerkosaanm tetapi disayangkan tidak terbukti.

Pada akhirnya dia menyuruh ajudannya untuk mencuri barang-barang almarhum seperti pin emas, laptop dan handphone yang sampai hari ini belum kelihatan.

"Saya sebagia PH keluarga sangat kecewa dengan putusan kasasi MA. Kekecewaan itu dengan diubahnya seluruh putusan di MA. Terutama Putri Candrawathi diskon 50 persen," tegas Kamaruddin.

Kekecewaan juga dirasakan Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak.

Dia menilai putusan tersebut telah melukai rasa keadilan baginya dan keluarga.

"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023) malam.

Rosti mengaku mereka belum mendapatkan informasi itu secara langsung.

Ia mengatakan kecewa bila memang hakim mahkamah agung membuat putusan yang demikian.

Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved