Pencemaran Nama Baik

Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak Minta Pemeriksaan Ditunda

Kamaruddin Simanjuntak meminta pemeriksaan dirinya setelah ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik yang akan digelar pekan agar ditunda.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive.com/ M Rifqi Ibnumasy
Kamaruddin Simanjuntak meminta pemeriksaan dirinya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik agar ditunda dari sebelumnya yang dijadwalkan digelar pekan depan. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjadwalkan pemanggilan kepada Kamaruddin Simanjuntak pada Kamis (10/8/2023) besok.

Diketahui, Kamaruddin telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

"Agenda besok adalah pemanggilan terhadap tersangka saudara KS," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).

Namun, ia mengatakan Kamaruddin mengajukan surat permohonan penundaan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan mengajukan surat penundaan pemeriksaan hari Senin tanggal 14 Agustus 2023," kata Ramadhan.

Baca juga: BREAKING NEWS: Kamaruddin Simanjuntak Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

Adapun gelar perkara kasus pencemaran nama baik itu sudah dilakukan pada awal Juli 2023 lalu.

"Pelapornya Dirut PT Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," tutur jenderal bintang satu tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan pengacara Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kamaruddin diduga telah melakukan pencemaran nama baik terhadap Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih.

Kosasih dituding oleh Kamaruddin memiliki wanita simpanan hingga mengelola uang sebesar Rp300 triliun.

Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Jadi Tersangka Meski Serahkan 6.000 Video Porno Dirut PT Taspen ke Bareskrim

Kamaruddin menyebut, uang Rp 300 triliun tersebut untuk modal kampanye seorang calon presiden pada Pilpres 2024.

Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid.

"Ya, sudah tersangka," kata Adi Vivid, kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved