Harun Masiku Buron

Harun Masiku Tak Kunjung Diciduk, Denny Indrayana: Jika Tertangkap Bisa Berdampak Besar di Pilpres

Denny Indrayana mengungkapkan bahwa sebenarnya keberadaan Harun Masiku telah diketahui oleh aparat.

|
Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Harun Masiku hingga kini masih buronan 

"Bagaimana tidak? Terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka, 900 hari pencarian telah berlalu tanpa menghasilkan temuan signifikan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Selasa (28/6/2022).

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Indonesia 28 Juni 2022: Kasus Positif Tembus 2.167, 2 Pasien Wafat, 1.170 Sembuh

Kurnia mengatakan, perkara suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR yang menyeret Harun ini, menarik untuk diselisik lebih lanjut.

Sebab, katanya, dalam sejumlah pemberitaan, kelindan aktor yang terlibat diduga keras menyasar pejabat teras di dalam partai politik besar.

"Melihat fenomena merunduknya KPK saat berhadapan dengan politisi, bukan tidak mungkin hal tersebut membentuk teori kausalitas.

Baca juga: Tim Peneliti PK Minta Komisi Banding Kode Etik Dibentuk, AKBP Raden Brotoseno Bakal Disidang Ulang

"Yakni, jika suatu perkara melibatkan elite partai politik, maka penindakan lembaga antirasuah itu akan mengendur," tutur Kurnia.

Menurut Kurnia, keganjilan KPK dalam menangani perkara Harun sebenarnya sudah tampak jelas dan terang benderang, bahkan sejak proses penyelidikan.

Mulai dari pimpinan KPK bergeming tatkala pegawainya diduga disekap di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), ketidakjelasan tindakan penggeledahan di Kantor PDIP, pemulangan paksa penyidik Rossa Purbo Bekti, hingga penyingkiran tim pencari Masiku melalui tes wawasan kebangsaan (TWK).

Baca juga: PBNU Berikan Pendampingan Hukum kepada Mardani Maming, Gus Yahya: Hak Dia karena Pengurus

"Akibatnya, masyarakat berasumsi bahwa sejak awal pimpinan KPK memang tidak memiliki niat untuk menuntaskan penanganan perkara ini, dan membiarkan Masiku serta pejabat teras partai politik tak tersentuh hukum," beber Kurnia.

Alih-alih menjalankan tugas pengawasan yang tegas, Kurnia menilai Dewan Pengawas pun turut mendiamkan kejanggalan KPK.

Padahal, lanjut Kurnia, pasal 37B ayat (1) huruf a dan f UU 19/2019 telah memberikan ruang bagi Dewas untuk terlibat aktif mengawasi seluk beluk pekerjaan KPK, termasuk dalam ranah penindakan.

Baca juga: Gus Yahya Minta Bahtsul Masail NU Kaji Peluang Legalisasi Ganja untuk Medis

Sehingga menurut Kurnia, dengan pasifnya Dewas, dapat dikatakan lembaga baru KPK itu turut menjadi bagian yang melemahkan komisi antikorupsi.

"Untuk itu, atas segala problematika pencarian Masiku, maka selayaknya pimpinan KPK, terutama Firli, segera berhenti dengan cara mengundurkan diri."

"Terlebih, selama ini citra KPK juga terus menerus merosot di mata masyarakat pada masa kepemimpinannya," papar Kurnia.

Baca juga: Gantikan Zulkifli Hasan, Yandri Susanto Bakal Dilantik Jadi Wakil Ketua MPR Kamis Lusa

Harun Masiku dijadikan tersangka oleh KPK karena diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, supaya bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, tetapi meninggal dunia.

Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

Harun sudah menghilang sejak operasi tangkap tangan (OTT) kasus ini berlangsung pada Januari 2020.

Baca juga: Yenny Wahid dan Cak Imin Cekcok, Gus Yahya: Bukan Urusan PBNU

Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi keberadaan Harun di sekitar PTIK.

KPK lantas memasukkan Harun Masiku sebagai daftar buronan pada 29 Januari 2020.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved