Polisi Tembak Polisi

Diskon Vonis Ferdy Sambo Bikin Kejiwaan Ibunda Brigadir J Terguncang dan Mengurung Diri di Rumah

Orangtua Brigadir J kecewa dan terguncang mendengar keputusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
tribunnews.com
Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, orangtua almarhum Brigadir Yosua, kecewa dan terguncang mendengar keputusan MA yang menganulir hukuman mati Ferdy Sambo jadi hukuman seumur hidup. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir NNofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjadi pidana penjara seumur hidup. 

Keputusan MA itu membuat kejiwaan orangtua Brigadir J terguncang.

Hal itu disampaikan dalam laporan Live Facebook Tribun Jambi pada Rabu (9/8/2023) di rumah Brigadir J di Jambi.

Dalam pantauan video di lapangan, terlihat hanya ayah Brigadir J yang mampu meladeni awak media.

Sementara ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak, hanya mau mengurung diri di dalam rumah usai mendapatkan informasi hukuman Ferdy Sambo cs diringankan oleh Mahkamah Agung.

Disebutkan bahwa kejiwaan Rosti Simanjuntak langsung terguncang usai mendengar kabar bahwa para pembunuh anaknya mendapatkan keringanan hukuman setelah mengajukan praperadilan di MA.

Baca juga: Keluarga Yosua Hutabarat Kaget Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati: Kasasi MA Tidak Transparan

“Saat ini hanya ayah Brigadir J yang mau diwawancara, sementara keadaan Ibunda Brigadir J terguncang dan berdiam diri di rumah,” ujar reporter Tribun Jambi di lapangan.

Disebutkan bahwa keluarga Brigadir J juga baru tahu soal keringanan hukuman Ferdy Sambo cs dari awak media.

Tidak ada satupun pihak dari MA yang memberitahukan putusan tersebut.

Baca juga: Horor! Rumah Ferdy Sambo Bekas TKP Pembunuhan Tak Terurus Bak Hutan Belantara

Sepi

Smentara itu, kondisi rumah dinas yang ditempati eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan sepi dan terbengkalai, Rabu (9/8/2023).

Dari pantauan wartakotalive.com tampak ranting pohon, dan daun kering yang berserakan, hingga rumput tinggi menghiasi teras rumah.

Tak ada aktivitas sama sekali yang tampak, baik di luar rumah, maupun di dalamnya.

Bahkan, garis polisi juga masih terpajang di tembok dan garasi rumah dinas Ferdy Sambo tersebut.

Selain itu, beberapa stiker Bareskrim Polri juga masih tertempel di beberapa bagian rumah, seperti di jendela, maupun pagar.

Baca juga: Kejiwaan Ibunda Brigadir J Terguncang Usai Diskon Vonis Ferdy Sambo

Satpam Komplek Polri, Abdul Zapar menuturkan, rumah Ferdy Sambo itu tak terurus lantaran sudah kosong sejak kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, mulai mencuat

"Rumah ini kosong. Kosong sejak kejadian itu," kata Zapar ketika ditemui Wartakotalive.com, di lokasi, Rabu (8/8/2023).

Meski demikian, dia enggan berbicara banyak soal kondisi rumah di depan kantor tempat dia berjaga.

Sebagai informasi, Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo.

MA menganulir sekaligus meringankan hukuman mati Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara seumur hidup. 

BERITA VIDEO: Mahfud MD Buka Suara soal MA Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada Selasa (8/8/2023). 

"Penjara seumur hidup," kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). 

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Selain Sambo, tiga terdakwa dugaan pembunuhan berencana tersebut juga yang disidang hari ini.

Mereka adalah istri Sambo Putri Candrawathi, mantan ajudan Sambo Ricky Rizal, dan pembantu rumah tangganya, Kuat Ma’ruf.

Perkara istri Sambo teregister dengan nomor perkara 816 K/Pid/2023 dengan klasifikasi pembunuhan berencana.

Perkara Ricky Rizal teregister dengan nomor perkara 814 K/Pid/2023 dan Kuat Ma’ruf dengan nomor perkara 815 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau J.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved