Kriminalitas

Beroperasi di Hotel, Komplotan 'Penguntit' Pasangan Selingkuh Ditangkap, Korban Diperas Rp 1 Miliar

Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap korban yang sebesar Rp 1 miliar.

|
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
Para pelaku pemesaran terhadap tamu hotel digiring di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (9/8/2023) 

Komplotan ini menyasar pasangan yang datang ke hotel.

Selanjutnya, mereka mencari tahu apakah mereka pasangan resmi ataukan pasangan selingkuh.

Apabila diketahui sasaran adalah pasangan selingkuh, mereka akan 'bekerja' untuk memerasnya

Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya melakukan pemerasan terhadap salah satu korbannya  sebesar Rp 1 miliar.

Baca juga: Pegawai KPK Paksa Istri Tahanan Lakukan Video Tak Senonoh hingga Peras Korban untuk Kelancaran Rutan

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing.

"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).

Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku itu terjadi di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.

Baca juga: Harun Masiku Tak Kunjung Diciduk, Denny Indrayana: Jika Tertangkap Bisa Berdampak Besar di Pilpres

Para pelaku pemesaran terhadap tamu hotel digiring di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (9/8/2023)
Para pelaku pemesaran terhadap tamu hotel digiring di Mapolres Kota Tangerang, Rabu (9/8/2023) (Warta Kota/Gilbert Sem Sandro)

Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.

Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.

"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.

"Dan sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.

Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.

"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.

Baca juga: Sedihnya Para Finalis Miss Universe Indonesia, Memohon untuk Menutup Puting Payudara Saja Dilarang

Peran masing-masing tersangka

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved