Jumat, 12 Juni 2026

Polisi Tembak Polisi

Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari Hukuman Mati-Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun Dibui

Saktinya Ferdi Sambo, Selamat dari Hukuman Mati-Putri Chandrawati Hanya 10 Tahun Dibui

Tayang:
Editor: Dwi Rizki
istimewa
Ferdy Sambo dan istri Putri Candrawathi di sela-sela menjalani rekontruksi pembunuhan terhadap anggota Polri, Brigadir J, di rumah mereka di kawasan Durentiga, Jakarta Selatan. 

Putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sidang putusan kasasi ini dipimpin lima hakim agung, di antaranya Suhadi dan empat hakim anggota, yaitu Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

Vonis Hukuman Mati Dipertanyakan karena Motif Tak Terungkap

Sebelumnya, pakar hukum pidana, Chairul Huda menjadi bagian eksaminasi putusan hukuman mati yang dijatuhi kepada mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.

Selain Huda, ada tujuh eksaminator ternama salah satunya Prof. Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej.

Huda mengaku menulis eksaminasi putusan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo berbekal pada putusan tingkat pertama atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut dia, putusan tingkat banding tidak menjadi bagian eksaminasi karena hanya menguatkan putusan tingkat pertama saja.

“Memang cukup banyak hal menarik untuk dipersoalkan bagi kita akademisi maupun praktisi hukum,” kata Huda dikutip dari Youtube LKBH FH UII pada Senin (12/6/2023)

Baca juga: Eksaminasi Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Pakar Hukum: Tidak Tepat Dikenakan Pasal 340 KUHP

Pertama, Huda mengupas soal pemahaman Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo.

Hal ini, kata Huda, tidak tepat dipahami tentang apa itu pembunuhan berencana.

“Ini adalah kasus pembunuhan, yang memang diperberat hukumannya karena ada hal tertentu terkait dengan pelaksanaannya, yang orangnya juga bisa menyebutnya dengan berencana,” ujar Penasihat Ahli Kapolri ini.

Sebetulnya, kata dia, jika mengutip Prof. Andi Hamzah bahwa pembunuhan berencana adalah pembunuhan yang dipikir-pikir lebih dulu.

Sehingga, pembunuhan berencana itu dibedakan dengan pembunuhan spontan.

Baca juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Kompak Ajukan Kasasi ke MA

“Pembunuhan secara spontan dan pembunuhan si pelaku mempunyai suasana yang tenang untuk memikirkan apa yang mau dilakukan,” jelas dia.

Huda melihat di sini kesalahan majelis hakim adalah posisi Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf.

Sumber: WartaKota
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved