Polisi Tembak Polisi
Banding Ditolak, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Kompak Ajukan Kasasi ke MA
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Sambo ajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Ferdy Sambo resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Hal ini dilakukan usai Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan pidana mati kepada Sambo.
Jeratan pidana mati tersebut bahkan turut dikuatkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan, Sambo ajukan kasasi pada 12 Mei 2023 lalu.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh Penasehat Hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," ujar Djuyamto dalam keterangan tertulis pada Senin (22/5/2023).
Tak hanya Sambo, Putri Candrawathi juga mengajukan kasasi pada 9 Mei 2023 dan 15 Mei 2023 oleh Kuat Ma'ruf.
Para pemohon kemudian diminta untuk harus melengkapi berkas perkara.
Setelah itu, berkas akan disidangkan oleh hakim agung di tingkat Mahkamah Agung.
"Sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, Pemohon Kasasi wajib menyerahkan Memori Kasasi masing-masing," tutur dia.
Banding ditolak
engadilan Tinggi DKI Jakarta menyelesaikan persidangan banding kasus polisi tembak polisi atau pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis Hakim PT DKI Jakarta Rabu (13/4/2023) pagi sampai petang secara maraton membacakan putusan atas banding yang diajukan empat terdakwa.
Keempat terdakwa yang mengajukan banding tersebut adalah mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo; istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf; dan pengawal Sambo, Bripka Ricky Rizal.
Majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut ada lima orang, yaitu Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo, penjara seumur hidup bagi Putri Candrawathi, penjara 15 tahun untuk Kuat Ma'ruf, dan penjara 13 tahun bagi Ricky Rizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Cinta-Segitiga-Antara-Ferdy-Sambo-Putri-dan-Brigadir-J.jpg)