Polisi Tembak Polisi

Bukan Lagi Narapidana, Kini Richard Eliezer Sedang Jalani Program Cuti Bersyarat Mulai 4 Agustus

Bukan Lagi Narapidana, Kini Richard Eliezer Sedang Jalani Program Cuti Bersyarat Mulai 4 Agustus

Editor: Joanita Ary
Tangkapan video youtube kompastv
Bukan Lagi Narapidana, Kini Richard Eliezer Sedang Jalani Program Cuti Bersyarat Mulai 4 Agustus 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Richard eliezer, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat kini menjalani program cuti bersyarat mulai 4 Agustus 2023.

Dilansir dari Kompas TV, Rika Apriyanti Koordinator Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), menyampaikan hal itu melalui keterangan tertulis pada Selasa (8/8/2023).

Rika mengatakan, Richard Eliezer menjalani program cuti bersyarat tersebut hingga 31 Januari 2024.

“Tanggal 4 agustus  2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024,” ujarnya.

Dan karena adanya pelaksanaan program cuti bersyarat tersebut,maka status Eliezer bukan lagi narapidana.

“Telah berubah statusnya  dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”

Rika menerangkan cuti bersyarat yang diberikan tersebut berdasarkan Permenkumham No. 7 Tahun 2022 pasal 114, yakni selama 6 bulan

“Selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien Bapas wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan,” ujarnya.

Kemudian untuk putusan majelis hakim Mahkamah Agung terhadap keempat terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua lainnya, yakni Ferdy sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Untuk hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi telah diputuskan selama 20 tahun penjara, kini menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Sementara untuk hukuman Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, kini menjadi 10 tahun.

Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun.

“Pemohon kasasi yaitu penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa, dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun.”

Sumber: KOMPAS
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved