Berita Nasional

Kakorlantas Minta Pemohon SIM Tak Goda Petugas Agar Lulus: Semua Pembayaran Lewat Bank

Kakorlantas Minta Pemohon SIM Tak Goda Petugas Agar Lulus karena Semua Pembayaran Lewat Bank: Artinya, enggak ada lagi uang cash di sini

Editor: Dwi Rizki
Wartakotalive.com/ Ramadhan LQ
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023) memastikan tidak ada lagi pembayaran uang tunai di lokasi pembuatan SIM 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Firman Shantyabudi menegaskan, tak ada lagi pembayaran permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan tunai di Satpas SIM.

Seluruh pembayaran katanya hanya dilakukan melalui bank. 

Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers uji coba sirkuit baru ujian SIM di Satpas Daan Mogot, Jakarta Barat pada Jumat (4/8/2023).

"Sebagai informasi kepada kawan-kawan juga bahwa untuk ujian SIM biaya seluruhnya melakukan pembayaran melalui bank. Artinya, enggak ada lagi uang cash di sini," ujar Firman dikutip dari Kompas.com.

Bila pembayaran dilakukan secara tunai, maka bisa dipastikan uang tersebut akan masuk ke kantong pribadi petugas, bukan ke kas negara.

"Jangan anggota saya diiming-imingi dengan memberikan sesuatu untuk lulus, kasihan nanti mentalnya rusak. Enggak ada lagi uang cash di sini. Kalaupun ada, berarti itu uangnya pribadi petugas, buat pulang barangkali, atau buat beli makan di kantin," sambung dia.

Baca juga: Rocky Gerung Diserang Usai Sebut Presiden Bajingan, Musni Umar: Mahasiswa Tidak Akan Tinggal Diam

Baca juga: Iri Lihat Korban Punya MacBook & iPhone, Mahasiswa UI Khilaf-Tikam Juniornya yang Tajir Berkali-kali

Selain itu, Firman juga meminta para calon pemohon pembuatan SIM agar tidak tergiur dengan upaya-upaya percaloan saat pengurusan SIM.

Sebab, semua hal dalam pembuatan SIM mudah untuk dipelajari. Baik praktik maupun persiapan ujian teori.

"Jangan ada yang mau lulus dengan membayar, tapi kalau mau lulus perbanyaklah latihan baik teori maupun praktik ya," pungkas dia.

Ujian SIM Jauh Lebih Mudah

Untuk mendapatkan SIM Pemohon memang wajib melewati dua ujian yakni ujian teori dan ujian praktik.

Korlantas dijelaskannya sudah menyiapkan materi ujian dalam bentuk buku atau formar PDF untuk kisi-kisi ujian teori.

"Untuk administrasi ada persyaratan kesehatan dan jasmani, lalu psikologi. Yang terakhir sementara kami godok aturannya persyaratannya sertifikasi sekolah mengemudi yang terakreditasi," ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023).

Menurutnya, sebelumnya masyarakat tidak mengetahui apa materi yang diujikan, kali ini pihak Polri menyediakan buku panduan bergambar animasi, serta pdf yang ada dalam aplikasi Polri SuperApp.

Baca juga: Ujian SIM C Mulai Besok Tidak Ada Lagi Angka 8, Gantinya Huruf S, Jadi Lebih Gampang?

Adapun buku panduan itu, lanjut dia, bisa ditemukan di Satpas manapun di bagian ruang pencerahan.

Selain itu, ke depan Korlantas Polri berupaya menaruh buku-buku tersebut di tempat-tempat serta transportasi umum guna memberikan edukasi kepada masyarakat.

Ujian Pakai Simulasi

"Ada terobosan baru dari Kapolri, kalau dulu waktu ujian teori kami enggak tahu apa soalnya, lalu soalnya secara tertulis. Sekarang ini ujian teori dengan menggunakan teknologi," kata Yusri.

"Ujiannya berbentuk animasi, misal teman-teman naik motor, di gambar animasi kartu ini lalu lihat ada orang menyebrang, apa yang harus anda lakukan, apakah A tancap gas, atau B mengerem.

Kalau masih ada yang jawab tancap, berarti orang mati," imbuh dia sembari bergurau.

Menurut Yusri, isi dari ujian tulis tersebut 100 persen sama dengan yang ada dalam buku panduan itu.

"Jadi sebelum mereka ujian teori, dibaca-baca dulu ini kemudian ada TV juga di situ tentang bagaimana soal-soal dan cara mengisinya," jelas dia.

Kemudahan berikutnya, kata Yusri, adalah jumlah rintangan pada ujian praktik SIM yang dipangkas menjadi lima tahapan saja.

Baca juga: VIDEO Emak-Emak Ngamuk Dan Ngadu Ke Kapolri Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM

Selain itu, lajur sirkuit diperlebar dari yang semula 200 centimeter menjadi 250 centimeter.

"Sementara ini kami masih ada empat, satu stage rintangan nanti itu yang akan disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Di Jakarta mungkin belum terlalu butuh dengan tanjakan, mungkin di daerah lain butuh itu tanjakan," ungkap dia.

Biaya Pembuatan SIM

Terkait biaya pembuatan SIM, Yusri menegaskan masyarakat hanya perlu membayar Rp 100.000 untuk SIM C Baru dan Rp 120.000 untuk SIM A Baru. Biaya itu disesuaikan dengan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin sim C kok Rp 200 ribu?' Saya bilang 'Apa saja Rp 200 ribu?', dia jawab 'Rp 100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang itu untuk tes psikologi'," kata Yusri.

"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tegas dia.

Sementara untuk perpanjangan SIM, lanjut Yusri, tidak ada biaya yang dibebankan. Bahkan, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.

Baca juga: Viral Emak-Emak Ngamuk Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM: Pak Kapolri Anak Saya Bukan Pemain Sirkus

Mereka cukup mengunduh aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM dan aplikasi SIGNAL untuk perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Persulit Masyarakat, Kapolri Minta Ujian Praktek SIM C Segera Direvisi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo segera merevisi ujian permohonan SIM, khususnya ujian praktik SIM C.

Sebab menurutnya, materi angka delapan dan zig-zag ujian praktik SIM C sangat menyulitkan.

Sehingga, tak semua pemohon SIM C bisa lulus, termasuk anggota kepolisian.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Listyo di hadapan para wisudawan Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) dalam Upacara Wisuda STIK Tahun 2023 yang digelar di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu (21/6/2023).

Baca juga: Meski Terbukti Sesat, Ini Alasan MUI dan Pemerintah Sulit Menindak Panji Gumilang & Ponpes Al Zaytun

Baca juga: Bikin Gaduh, Panji Gumilang Besok Diperiksa di Gedung Sate, Wagub Jabar Minta Warga Jangan Demo

Uji praktik SIM C untuk pengendara motor terkenal sulit, karena harus melalui beberapa rintangan.
Uji praktik SIM C untuk pengendara motor terkenal sulit, karena harus melalui beberapa rintangan. (kompas.com)

"Saya minta Kakorlantas tolong untuk lakukan perbaikan, yang namanya angka 8 itu masih sesuai atau tidak, yang melewati zig-zag itu sesuai atau tidak," kata Sigit dikutip dari Kompas.com, pada Rabu (21/6/2023).

"Saya kira kalau memang sudah tidak relevan, perbaiki," tegasnya.

Menurut Listyo pembuatan SIM seharusnya fokus pada nilai-nilai yang ingin dicari pada pengemudi.

Kata dia, hal terpenting menghargai keselamatan para pengguna jalan dan punya ketrampilan berkendara.

Baca juga: Fakta-fakta Pembunuhan di Depok, Korban Warga Pendatang-Cekcok Ketika Tegur Pelaku yang Pesta Miras

Baca juga: Pimpinan KPK Sebut Insan KPK Juga Manusia Soal Korupsi di Rutan KPK, Said Didu: MEMALUKAN!

Petugas polisi sedang memperlihatkan ujian praktik SIM C.
Petugas polisi sedang memperlihatkan ujian praktik SIM C. (kompas.com)

Mantan Kabareskrim ini juga meminta Kepala Divisi (Kadiv) Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Irjen Slamet Uliandi, Asops Kapolri Irjen Agung Setya, dan Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi untuk memperbaiki skema pengajuan permohonan SIM.

Menurut Sigit, Polri kini juga sedang berusaha melakukan perbaikan misalnya mendigitalisasi setiap proses pelayanan yang tadinya manual dalam satu aplikasi namanya SuperAPP.

Selain itu, Sigit juga meminta jajarannya segera melakukan studi banding guna mempermudah ujian SIM.

"Saya kira itu yang menjadi utama, jangan terkesan bahwa pembuatan ujiannya khususnya praktik ini hanya untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja," ungkap Jenderal Listyo.

"Enggak tes, malah lulus. Ini harus dihilangkan," katanya.

"Jadi saya minta studi banding segera, kalau bisa satu bulan ini yang namanya ujian praktek SIM dipermudah, disesuaikan," ungkap Jenderal Listyo.

"Saya kira ini yang di sini (wisudawan) kalau saya uji dengan materi tes yang ada ini mungkin dari 200 paling yang lulus 20, bener ngga? nggak percaya? atau hari ini langsung saya bawa ke (Satpas SIM) Daan Mogot, kalian langung saya uji," ujarnya.

"Karena kalau yang lolos dari situ, nanti yang lulus (tes praktik) bisa langsung jadi pemain sirkus," jelasnya. 

Harus Lampirkan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi

Pernyataan Jenderal Listyo berbanding terbalik dengan kebijakan Korlantas Polri pada sepekan lalu.

Dalam mengajukan permohonan SIM, masyarakat diwajibkan untuk melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, regulasi itu bukanlah kebijakan baru, melainkan aturan lama yang baru akan diaktifkan.

“Sudah lama (aturan itu), sebelum ada Perpol (Peraturan Polri) 05 juga sudah dinyatakan, iya,” ujar Yusri, dikutip dari laman Humas Polri (19/6/2023).

Menurutnya, kebijakan ini sudah terlampir di Perpol Nomor 5 Tahun 2021 dalam Pasal 9 huruf a pada poin nomor 3.

Bunyi poin 3 yakni, melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.

Alasannya: Tingkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas

Terkait pemberlakuan persyaratan sertifikasi pendidikan dan pelatihan mengemudi dalam proses pembuatan SIM, Yunus menjelaskan alasannya.

Hal ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Korlantas Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi dan keamanan berlalu lintas di Indonesia.

“Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” kata Yusri.

Ia juga mengharapkan ketentuan itu akan membuat setiap individu menjadi seorang pengemudi kendaraan bermotor yang cakap, berpengetahuan, berwawasan serta memiliki etika dalam berkendara di jalan raya.

Sertifikat Jadi Bukti Pemohon SIM Sudah Miliki Kemampuan Mengemudi

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, masyarakat wajib memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan pembuatan SIM.

Sertifikat tersebut nantinya jadi bukti bahwa calon pembuat SIM sudah belajar menyetir kendaraan melalui sekolah mengemudi.

Setelah itu, calon pembuat SIM tetap harus melalui ujian praktik mengemudi maupun teori saat proses pengajuan SIM.

"(Setelah memiliki sertifikat) dia sudah memiliki keahlian. Karena kalau ujian itu kan hanya menguji saja, tapi keahlian ini sebetulnya sudah mereka siapkan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

"Dia memang sudah belajar melalui sekolah mengemudi sehingga dikeluarkan surat sertifikasi mengemudi tersebut," sambungnya.

Menurut Latif, proses pengeluaran sertifikasi itu nantinya diterbitkan melalui Indonesia Safety Driving Centre (ISDC).

"Ya tentu kami ada namanya ISDC. Sudah kita siapkan seperti di Serpong untuk melakukan pelatihan, ya itulah kami sarankan untuk pelatihan," jelas dia.

Latif mengibaratkan masyarakat yang hendak membuat SIM harus belajar terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian.

"Maksudnya orang tidak pernah belajar kok ikut ujian, gitu lho. Makanya harus ada pelatihan ini, dibuktikan setelah dia melakukan pelatihan adalah dengan sertifikasi ini," ujar Latif saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Selasa (20/6/2023).

Karena itu Latif mengimbau agar masyarakat memiliki sertifikat terlebih dahulu sebelum mengikuti ujian pembuatan SIM.

"Makanya baru setelah seseorang yang mau mendapatkan SIM, diuji terlebih dahulu tes peserta uji SIM yang ada di Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) masing-masing," ujar dia.

Cara Membuat SIM A 2023: Syarat, Tahapan, dan Biayanya

Ada beberapa syarat dan tahapan yang harus dilalui pengguna kendaraan agar mereka berhak mendapat SIM A.

SIM A berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram.

Hal itu telah diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandanaan SIM.

Kendaraan yang dimaksud adalah mobil penumpang dan perseorangan dan mobil barang perseorangan.

Pengguna kendaraan yang ingin membuat SIM A dapat mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS).

Berikut cara membuat SIM A beserta syarat, tahapan, dan biayanya tahun 2023

Sebelum membuat SIM A, pemohon wajib mempersiapkan sejumlah dokumen sebagai persyaratan.

Pamin Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Iptu Rifta Dimas Sulistyo mengatakan, pembuatan SIM A dapat dilakukan di SATPAS.

Sementara pembuatan SIM A melalui SIM Nasional Presisi atau SINAR belum dapat dilakukan.

"Sinar belum bisa buat baru," ujar Rifta kepada Kompas.com, Selasa (23/5/2023).

Syarat membuat SIM A 2023

  • Usia minimal 17 tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.
  • Sementara kesehatan rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.
  • Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.
  • Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.
  • Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
  • Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Perlu dicatat bahwa pemeriksaan jasmani dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Sementara pemeriksaan rohani dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Polri.

Tahapan membuat SIM A 2023

  • Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.
  • Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.
  • Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.
  • Mengikuti tes kesehatan dan psikologi. Mengikuti ujian teori berbasis komputer.
  • Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.
  • Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.
  • Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri untu SIM A. Tunggu beberapa saat sampai SIM A selesai dicetak.

Biaya membuat SIM A 2023

Pada 2023, biaya membuat SIM A masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Biaya membuat SIM A dan SIM A umum yang sudah ditetapkan sebesar Rp 120.000.

Pemohon SIM A umum juga dikenakan biaya Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi sebesar Rp 50.000.

Biaya tersebut belum termasuk jaminan asuransi sebesar Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 75.000.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved