Berita Karawang
Kado Manis Jelang HUT RI, Kantor Pertanahan Karawang Bagikan Sertifikat Gratis untuk Ratusan Petani
Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah
WARKOTALIVE.COM, JAKARTA--Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Nurus Sholichin, bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI, H. Saan Mustofa dan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Rudi Rubijaya, menyerahkan sertifikat gratis langsung kepada 100 orang penerima Program Redistribusi Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang
Penyerahan sertifikat itu dilakukan di Aula Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Sabtu (5/8).
"Ini spesial kado bulan Kemerdekaan RI yang ke-78, sehingga masyarakat merdeka mempunyai sertipikat dan untuk mengusahakannya sehingga diharapkan bisa memperbaiki perekonomian yang lebih baik," ungkap Nurus Sholichin melalui pesan tertulisnya, Sabtu (5/8)
Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Serahkan Raperda RTRW ke Kementerian ATR/BPN
Mantan Kakan BPN Garut menambahkan, Redistribusi tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka pembagian dan/atau pemberian tanah
yang bersumber dari objek redistribusi tanah kepada subjek redistribusi tanah dengan pemberian tanda bukti hak (sertipikat).
Tujuan redistribusi tanah adalah mengadakan pembagian tanah dengan
memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan.
Pada akhirnya, tujuan pembagian tanah tersebut dapat memperbaiki serta meningkatkan keadaan sosial ekonomi subjek redistribusi tanah.
Sekedar diketahui, pelaksanaan kegiatan Redistribusi Tanah di Kabupaten Karawang dari tahun 2010 sampai dengan tahun 2022 sudah tercatat 6500 bidang tanah yang telah disertifikatkan.
Baca juga: Raih PNBP Tertinggi, Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi Diganjar Penghargaan dari Kementerian
Pada tahun 2023, Kabupaten Karawang mendapat target 400 bidang yang terbagi menjadi 235 bidang di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel dan 165 bidang di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari yang akan segera dibagikan kepada subjek yang telah memenuhi persyaratan.
"Semoga dengan adanya sertipikat hak milik sebagai dasar pemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum hak atas tanah yang diterbitkan melalui program redistribusi tanah di Kabupaten Karawang tahun 2023 ini dapat memberikan manfaat besar serta dapat meningkatkan keadaan social ekonomi masyarakat khususnya warga Desa Mulyasejati dan Desa Karanganyar,"paparnya.
Sementara itu, Rudi Rubijaya selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat memaparkan, merupakan pengakuan negara diberikan sertifikat.
Ini pembagian sertifikat Program Redistribusi Tanah yang perdana di Jabar dan pertama kali setelah menjabat, kata Kakanwil Jabar
Baca juga: Ribuan Petani di Karangsinom Karawang Kecanduan Judi Togel Online, Pemilik Situsnya Warga Setempat
"Dipelihara tanahnya, batas-batasnya, bisa dijadikan modal tetapi harus produktif," ungkap Kakanwil dalam sambutannnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, H. Saan Mustofa, M.Si mengatakan, BPN sebagai mitra Kerja komisi II, maka program-program strategis nasional seperti PTSL dan redistribusi tanah ini penting dilakukan karena pemerintah berkomitmen atas keadilan tanah.
Luas tanah tidak bertambah alias tetap, sedangkan kebutuhan meningkat baik buat kepentingan pribadi, industri bahkan negara.
"Tanah merupakan laten karena keluar konflik antar masyarakat, masyarakat dengan industri, masyarakat dengan negara," ujar H. Saan saat memberikan sambutan ini.
Ikut Arahan Dedi Mulyadi, Pilkades di Karawang Bakal Digelar Lewat Digital |
![]() |
---|
Gelar Razia, Petugas Temukan Ponsel hingga Barang Terlarang di Lapas Kelas IIA Karawang |
![]() |
---|
Pemkab Karawang Siapkan Lahan untuk Bangun Pembangkit Listrik dari Sampah |
![]() |
---|
Lintasi Jalur Badami-Loji Siang Hari, Pabrik Semen Asal Taiwan Kangkangi Kebijakan Bupati |
![]() |
---|
Dorong UMKM Naik Kelas, Bupati Karawang Luncurkan Sentra UMKM di Rawamerta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.