Berita Jakarta

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta Serahkan Raperda RTRW ke Kementerian ATR/BPN

Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meneken berita acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW

Penulis: Fitriyandi Al Fajri | Editor: PanjiBaskhara
Wartakotalive.com/Fitriyandi Al Fajri
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono (kiri) dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi seusai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta, Rabu (12/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta akan menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (Raperda RTRW) kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR).

Dokumen itu akan diserahkan setelah Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meneken berita acara Kesepakatan Substansi Raperda RTRW tersebut pada Rabu (12/7/2023).

Heru menyampaikan apresiasi kepada DPRD DKI Jakarta yang telah bekerja keras untuk membahas Raperda RTRW tersebut.

Dengan begitu, berita acara kesepakatan substansi Raperda dapat ditandatangani dalam Rapat Paripurna.

“Terima kasih untuk DPRD DKI Jakarta yang telah melakukan pembahasan, sehingga terjadi kesepakatan terhadap substansi Raperda tersebut. Hari ini berita acaranya sudah ditandatangani dalam Rapat Paripurna,” kata Heru yang dikutip pada Kamis (13/7/2023).

Heru mengatakan, pembahasan detail Raperda RTRW dengan dewan akan dilakukan setelah dokumen itu mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR.

Kemudian, berita acara itu akan menjadi kelengkapan pengajuan persetujuan substansi Raperda RTRW dari Heru kepada Kementerian ATR.

Setelah mendapat persetujuan dari Menteri ATR/Kepala BPN, kata Heru, langkah selanjutnya melakukan pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga, Pemerintah DKI, DPRD dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

Hal ini sebagaimana Pasal 62 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

"Selanjutnya akan dilakukan evaluasi Raperda di Kementerian Dalam Negeri, dan akhirnya penetapan Perda RTRW,” ucap Heru.

Dia menambahkan, proses penyusunan Raperda RTRW dimulai setelah dilaksanakan proses Peninjauan Kembali (PK) Perda Nomor 1 Tahun 2012.

PK itu tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Jakarta 2030 pada 2012.

Kemudian telah diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) sejak 2020.

Sementara itu Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan substansi Raperda RTRW DKI Jakarta tahun 2022-2042 harus dilakukan karena rencana detail tata ruang (RDTR) perlu dilakukan setiap 20 tahun sekali.

"Karena itu, di sini perlu kerja sama antara Pj. Gubernur DKI dengan DPRD DKI Jakarta, supaya sinkron untuk 20 tahun ke depannya dapat menjadi lebih baik,” kata Prasetyo.

(Wartakotalive.com/FAF)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved