Polisi Tembak Polisi

Saat Rekannya Sukses Membekuk Lima Teroris, Bripka IG dan Bripda IMS Justru Dipecat dari Densus 88

Dua tersangka kasus tewasnya Bripda Frisco yakni Bripka IG dan Bripda IMS dipecat dari Densus 88. Pada saat bersamaan Densus 88 tangkap 5 teroris.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Rusna Djanur Buana
Istimewa
Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Dua tersangka itu juga merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IM. Keduanya telah dipecat dengan tidak hormat. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Sebelumnya Bripda IMS juga mengalami nasib serupa.

Kabar ini muncul di saat kolega mereka di Densus 88 Anti Teror sukses membekuk lima teroris berbahaya murid master bom asal Malaysia Dr Azahari.

Sanksi pemecatan diberikan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menggelar sidang pada Jumat (4/8/2023) hari ini.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.

Baca juga: Densus 88 AT Sergap Tiga Teroris Jaringan Agus Muslim di Boyolali dan Sukoharjo

"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.

Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.

Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sebelumnya, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripda IMS, secara resmi telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi dijatuhkan usai sidang etik digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023) selama 3,5 jam.

Baca juga: Pacar Bripda Dwi Frisco Punya Firasat Buruk Sebelum Anggota Densus 88 itu Tewas dengan Luka Tembak

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap dia, kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripda IMS dinyatakan telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IG.

"Sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan.

Seperti diberitakan sebelumnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tertembak saat berada Rumah Susun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat. Diketahui senjata yang menyebabkan Bripda Frisco meninggal adalah senjati api rakitan. Diduga senjata itu akan dijual belikan namun justru meledak.

Baca juga: Sosok Bripda Ignatius Anggota Densus 88 Anak Keluarga Terpandang Yang Tewas Tertembak Seniornya

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved