Polisi Tembak Polisi
Orangtua Bripda Ignatius Minta Kasus Anaknya Tewas Tertembak Ditarik ke Bareskrim dari Polres Bogor
Pihak keluarga merasa tak puas atas klaim yang menyebut Bripda Ignatius tewas akibat kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Feryanto Hadi
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage meminta kasus tewasnya Ignatius yang sedang ditangani Polres Bogor, ditarik ke Bareskrim Polri.
Hal itu disampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Pihak keluarga merasa tak puas atas klaim yang menyebut Bripda Ignatius tewas akibat kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.
"Saya minta seadil-adilnya untuk anak saya," ujar Inosensia Antonia Tarigas selaku ibu Bripda Ignatius, sambil menangis, Jumat.
Ayah Bripda Ignatius, Y Pandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi dalam kasus tewasnya anaknya itu.
Ia yakin bahwa Ignatius tewas bukan karena kelalaian.
Baca juga: Polri Resmi Pecat Anggota Densus 88 Bripda IMS Buntut Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco
"Kami berharap sudah sah barang itu, senjata sudah diisi magasin," kata dia.
"Artinya, barang itu sudah siap ditembak dengan sasaran terakhir anak kami," sambungnya.
Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menganggap kejadian itu merupakan kelalaian.
"Kami kecewa dengan pernyataan itu dan itu penjelasan yang konyol dan membuat hati kamu terluka terlalu dalam," ucap Pandi.
"Janganlah berbuat seperti itu ke kami dan jangan membuat publik bertanya-tanya ke kami. Kami mohon, kami curiga dengan pejabat yang menjelaskan seperti itu. Saya tantang tegas pernyataan itu, ada apa," lanjut dia.
Ia turut menanggapi dipecatnya atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda IMS dan Bripka IG.
"Kami berterima kasih karena pelaku sudah dipecat atau di-PTDH. Namun, proses hukum, proses pidana tetap berjalan dengan transparan, dengan sebagaimana mestinya," sebutnya.
Polri pecat tersangka
Sebelumnya diberitakan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage secara resmi telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi dijatuhkan usai sidang etik digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023) selama 3,5 jam.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap dia, kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripda IMS dinyatakan telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IG.
"Sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan.
Baca juga: Densus 88 AT Sergap Tiga Teroris Jaringan Agus Muslim di Boyolali dan Sukoharjo
Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B.
Lalu Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Pelaku sempat akan melarikan diri
Tersangka kasus tertembaknya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage disebut sempat ingin melarikan diri dari Rumah Susun /Rusun Polri Cikeas, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan menuturkan, tersangka berhasil diamankan rekan-rekannya di sana.
"Tersangka sempat mau lari keluar asrama, tapi sempat diamankan juga oleh rekan-rekannya," kata dia, kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).
Namun, tidak dijelaskan oleh Surawan siapa tersangka yang ingin melarikan diri tersebut.
Ia hanya menuturkan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terkait itu.
"Sedang kami dalami, bagaimana dia akan melarikan diri," ucapnya.
Baca juga: Usut Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda Ignatius, Polisi Konfrontir Bripda IMS dan Bripka IG
Diberitakan sebelumnya, Polisi merangkai kronologi tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco di Rumah Susun (Rusun) Polri, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Minggu (23/7/2023).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu (22/7/2023) sekira pukul 20.40 WIB, saat tersangka Bripda IMS sedang berkumpul bersama saksi AY dan AN di kamar AN.
Saat kumpul tersebut, mereka tengah meminum minuman keras (miras).
"Dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY dalam keadaan magasin tidak terpasang," kata Rio, Jumat (28/7/2023).
Usai senjata api itu ditunjukkan kepada kedua saksi tersebut, IM kemudian memasukkan senjata ke dalam tas dan magasinnya.
Dalam rekaman CCTV sekira pukul 01.39 WIB, korban Ignatius masuk ke dalam kamar AN.
IM, berdasarkan keterangan saksi AY dan AN, kembali mengeluarkan serta menunjukkan senjata yang sebelumnya dimasukkan dalam tas kepada Ignatius.
Baca juga: Pria yang Tersandung Narkoba Tewas Diduga Dianiaya Polisi, 7 Ditetapkan Jadi Tersangka dan Satu DPO
"Saat tersangka menunjukkan senjata api tersebut kepada korban, tiba-tiba senjata api tersebut meletus dan mengenai leher korban ID," kata dia.
"Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," lanjutnya.
Masih berdasarkan rekaman CCTV, AY dan AN keluar dari kamar sekira pukul 01.43 WIB.
Ignatius kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Rio.
Senjata api tersebut diketahui milik Bripka IG.
IMS dan IG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Rocky Gerung Sesalkan Aksi Persekusi Loyalis Jokowi, Padahal Dia Tak Menghina Jokowi Secara Pribadi
Terancam Hukuman Mati
Diberitakan sebelumnya, Polisi telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tewasnya anggota Densus 88, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Dua tersangka itu juga merupakan anggota Densus 88 berinisial Bripka IG dan Bripda IM.
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Polri. Tersangka IM, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," ujar Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Bripda IMS dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Sedangkan Bripka IG, dikenakan Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Dilansir dari Kompas TV, Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023) menyebut keduanya terancam pidana hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun.
Baca Wartakotalive.com berita lainnya di Google News
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.