Berita Jakarta

Empat Security Ancol Terancam 12 Tahun Penjara setelah Hajar Kader Perindo hingga Tewas

Empat security Ancol Taman Impian coreng nama tempat wisata itu. Mereka membunuh Ketua DPC Partai Perindo Pademangan.

Editor: Valentino Verry
Warta Kota/M Rifqi Ibnumasy
Empat security Ancol Taman Impian berhasil ditangkap serse Polsek Pdemangan, Jakarta Utara, karean membunuh kader Partai Perindo, kini mereka terancam penjara 12 tahun. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Serse Polsek Pademangan menangkap empat security Ancol Taman Impian karena bertindak brutal pada kader Perindo, Hasanuddin (42).

Seperti diketahui, Hasanuddin yang tercatat sebagai Ketua DPC Partai Perindo Pademangan, Jakarta Utara, tewas dalam kondisi mengenaskan.

Dia dihajar empat oknum security Ancol Taman Impian karena diduga mencuri, tanpa ada bukti.

Keempat oknum security itu berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31).

Kanit Reskrim Polsek Pademangan Iptu I Gede Gustiyana menjelaskan, penganiayaan berat yang dilakukan para tersangka.

"Pemukulan pertama dilakukan oleh tersangka P. Ketika korban sudah berdarah, tersangka P mencoba mengambil air untuk membersihkan darah di badannya," kata Gustiyana, Kamis (3/8/2023).

Saat itu, korban sempat ingin melarikan diri. Namun, pelaku H menghalangi dan menendang korban.

Setelah itu, pelaku lainnya datang dan ikut menyiksa korban dengan kabel dan bambu serta tangan kosong.

Baca juga: Selain Jadi Pekera Lepas, Pria yang Tewas Dianiaya Sekuriti Ancol Jadi Ketua DPC Perindo Pademangan

Ketika korban dalam keadaan terluka parah dan pingsan, pelaku memasukkan korban ke dalam kendaraan operasional petugas keamanan Ancol Taman Impian.

"Setelah dimasukkan, tersangka P dan H kemudian berencana mengantarkan korban keluar Ancol untuk dilepas," ucapnya.

"Namun, dalam perjalanan sampai dekat Diamond, ternyata korban sudah kehilangan nyawa," imbuh Gustiyana.

Setelah mendapatkan laporan dari pihak Ancol Taman Impian, Polsek Pademangan menangkap keempat pelaku di hari yang sama.

Baca juga: Sadis, Sekuriti Ancol Aniaya Terduga Copet, Dipukuli Pakai Balok dan Ditetes Bara Api hingga Tewas

Kini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polsek Pademangan.

Polisi menjerat keempat pelaku berupa Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana selama 12 tahun penjara.

Perindo Tempuh Jalur Hukum

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved