Ujian SIM

Catat, Biaya Permohonan SIM C Cuma Rp 100.000, SIM A Rp 120.000, Dijamin Lulus Jika Baca Panduan

Korlantas Polri memastikan pembuatan SIM C Baru sebesar Rp 100.000 dan SIM A Rp 120.000. Untuk perpanjangan SIM tidak dipungut biaya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Rusna Djanur Buana
Wartakotalive.com
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus dalam jumpa pers di Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat (4/8/2023). 

Selain itu, lajur sirkuit diperlebar dari yang semula 200 centimeter menjadi 250 centimeter.

"Sementara ini kami masih ada empat, satu stage rintangan nanti itu yang akan disesuaikan dengan wilayah masing-masing. Di Jakarta mungkin belum terlalu butuh dengan tanjakan, mungkin di daerah lain butuh itu tanjakan," ungkap dia.

Belum Termasuk Kesehatan dan Psikologi

Sementara itu, terkait biaya pembuatan SIM, Yusri menegaskan masyarakat hanya perlu membayar Rp 100.000 untuk SIM C Baru dan Rp 120.000 untuk SIM A Baru. Biaya itu disesuaikan dengan Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Ada yang menanyakan ke saya 'Pak Yus bikin sim C kok Rp 200 ribu?' Saya bilang 'Apa saja Rp 200 ribu?', dia jawab 'Rp 100 ribu bayar ke bank, yang ini bayar kesehatan, yang itu untuk tes psikologi'," kata Yusri.

"Saya sampaikan lagi persyaratan memang harus ada lulus kesehatan dan psikologi. Kesehatan dokter umum tidak ada hubungannya dengan kami. Keluar Rp 200 ribu ke kami, Rp 100 ribu masuk bayar ke kas negara karena semua sudah melalui bank," tegas dia.

Sementara untuk perpanjangan SIM, lanjut Yusri, tidak ada biaya yang dibebankan. Bahkan, masyarakat tidak perlu datang ke Satpas.

Baca juga: Viral Emak-Emak Ngamuk Anaknya 13 Kali Gagal Ujian SIM: Pak Kapolri Anak Saya Bukan Pemain Sirkus

Mereka cukup mengunduh aplikasi SINAR untuk perpanjangan SIM dan aplikasi SIGNAL untuk perpanjangan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Viral 13 Kali Ujian SIM Tak Lulus

Sebelumnya sempat viral di Gresik, seorang peserta ujian gagal lulus meski telah menjalani 13 kali ujian praktik untuk mendapatkan SIM C.

Melihat anaknya selalu gagal di ujian praktik, si ibu tidak terima.

Dia kemudian meluapkan emosi salam sebuah rekaman video. Dalam video tersebut dia juga menyebut nama Kapolri Listyo Sigit.

Si ibu tidak ingin anaknya menjadi pemain sirkus demi bisa mendapatkan SIM.

Gaya marah-marah si emak yang kemudian diketahui bernama Marita Sani itu kemudian viral di media sosial dan telah ditonton lebih dari 30.000 kali.

Kisah viral lainnya adalah pernikahan tukang pijat dengan 10 wanita sekaligus dalam upacara pantai.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved