Viral di Media Sosial

Pernyataan Rocky Gerung kepada Presiden Jokowi Masuk Kategori Menyerang, Moeldoko Siap Lapor Polisi

Moeldoko menyatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi sangat keterlaluan dan masuk kategori menyerang.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Moeldoko
Moeldoko menyatakan bahwa pernyataan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi sangat keterlaluan dan masuk kategori menyerang. 

Lisman menilai, ucapan Rocky tak etis serta menyerang Jokowi.

"Karena diksi-diksi yang dibangun oleh Rocky Gerung sendiri dan pernyataan-pernyataan di salah satu forum yang disebarkan melalui channel YouTube itu sudah sangat tidak etis. Karena dia sangat menyerang kepala negara yang hari ini dipimpin oleh Bapak Jokowi," katanya.

Dalam laporannya, ia membawa alat bukti berupa video pernyataan Rocky Gerung dari akun YouTube Refly.

Kedua terlapor itu dilaporkan dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lisman berharap laporannya tersebut segera diproses agar dapat memanggil Rocky dan Refly.

"Kami minta kepada Bapak Kapolda Metro Jaya sikapi tegas, bila perlu Rocky Gerung segera ditangkap," tutur dia. 

Sebelumnya, relawan Jokowi pada Senin sore juga membuat laporan ke Bareskrim Polri, tetapi ditolak.

BERITA VIDEO: Anggota DPR RI PDIP Ikut ‘PERSEKUSI’ Rocky Gerung saat di Yogyakarta

Kata-kata di Luar Kepantasan

Sementara itu, Tim Badan Bantuan Hukum PDI Perjuangan (PDIP) juga turut melaporkan pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Tim Badan Bantuan Hukum PDIP melaporkan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) itu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2023) sekiranya pukul 10.50 WIB.

Tim Badan Bantuan Hukum PDIP melapor, karena Rocky Gerung dianggap telah menggunakan kata-kata di luar kepantasan terhadap Presiden Jokowi.

Tim Hukum BBHAR DPP PDI Perjuangan, Johannes Oberlin L Tobing mengatakan kedatangan mereka untuk membuat laporan atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Rocky Gerung

"Pagi ini, kami dari Tim Hukum dari DPP PDI Perjuangan. Ini, kami lengkap satu tim yakni maksud kedatangan kami hari ini ke Bareskrim Mabes Polri untuk membuat laporan polisi atas dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," kata Johannes saat diwawancarai awak media di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (2/7/2023).

"Kenapa dilaporkan, kami mendengar, melihat, dan hari ini kami mencatat beberapa pelanggaran hukum yang kami duga dilakukan oleh saudara Rocky Gerung," ujar Johannes.

Menurut Johannes, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti pelanggaran atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Rocky Gerung.

"Bahwa pada waktu dia berbicara di hadapan para buruh yang bertempat di Bekasi. Di hadapan para buruh, federasi serikat pekerja logam elektronik dan mesin di kabupaten Bekasi. Kami menduga ada fitnah yang dilakukan oleh saudara Rocky Gerung. Yang pertama, Jokowi berupaya menunda Pemilu 2024 karena Jokowi tidak pernah peduli kepada buruh," jelas Johannes.

"Yang kedua, jika pemilu ini terhalang oleh ambisi presiden, apa yang kami lalukan people power, people power yang akan kami lakukan mulai dari tanggal 10 Agustus 2023. Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacynya, dia pergi ke China buat menawarkan Ibu Kota Negara (IKN). Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkam dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh," papar Johannes.

Dengan begitu, Johannes bersama timnya tegas untuk melaporkan penghinaan Rocky Gerung terhadap Presiden Jokowi yang sekaligus merupakan kader partai PDIP.

"Itu bajingan yang tolol tapi bajingan yang tolol itu sekaligus bajingan pengecut, nah semua narasi ini kami coba pelajari kami terjemahkan. Kami menduga bahwa ini Rocky Gerung telah melakukan perbuatan melawan hukum kami menduga ini adalah pelanggaran pidana," tutur Johannes.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved