Ujian SIM

Kabar Baik, Mulai Besok Ujian SIM C di Wilayah Polda Metro Jaya Tidak Ada Tes Angka 8 dan Zig-zag

Materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) resmi diubah Korlantas Polri. Manuver slalom membentuk angka 8 serta zig zag dipastikan tidak ada lagi

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Junianto Hamonangan
Kompas.com
Materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) resmi diubah Korlantas Polri. Manuver slalom membentuk angka 8 serta zig zag dipastikan tidak ada lagi. 

Menurut Listyo, jangan membuat ujian praktik SIM C terkesan untuk mempersulit dan ujung-ujungnya di bawah meja alias menyogok.

Pemohon SIM tidak ujian praktik, tapi malah lulus, dan menurutnya ini harus dihilangkan.

Pada ujian praktik SIM C, memang ada beberapa materi yang diujikan yang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.

Dalam Pasal 62, disebutkan materi ujian praktik untuk sepeda motor, meliputi uji pengereman/keseimbangan, uji slalom (zig zag), uji membentuk angka delapan, uji reaksi rem menghindar, dan uji berbalik arah membentuk huruf U (U-turn).

Dalam ujian praktik tersebut, pemohon SIM akan dinyatakan tidak lulus apabila kaki menyentuh dan menjatuhkan patok pada setiap materi ujian, serta kaki menginjak lapangan atau tidak melakukan pengereman pada materi ujian yang dilarang. (m31)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved