Ponpes Al Zaytun

Dari Balik Jeruji Panji Gumilang Sampaikan Pesan Untuk Masyarakat Al Zaytun

Dari Balik Jeruji Panji Gumilang Sampaikan Pesan Untuk Masyarakat Al Zaytun : Jangan Mudah Terprovokasi!

Editor: Joanita Ary
Tangkapan video youtube kompastv
Dari Balik Jeruji Panji Gumilang Sampaikan Pesan Untuk Masyarakat Al Zaytun : Jangan Mudah Terprovokasi! 

WARTAKOTALIVECOM, Jakarta – Hendra Effendy, Pengacara Panji Gumilang menyampaikan pesan kliennya untuk seluruh masyarakat Al Zaytun yang berjumlah jutaan orang agar tetap tenang menghadapi masalah terkait pondok pesantren saat ini.

Pesan Panji Gumilang disampaikan secara khusus untuk semua santri dan pengajar di Pondok Pesantren Al-Zaytun.

“Kita berpesan kepada masyarakat Indonesia dalam hal ini bagian dari keluarga besar Al-Zaytun, kita mengimbau tetap tenang dan jangan terprovokasi,” ujar Hendra ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (3/8/2023)

"Sementara ini jangan melakukan langkah-langkah yang di luar hukum dalam artian jangan melakukan aksi-aksi yang bisa mengganggu ketertiban di antaranya aksi turun ke jalan," sambungnya

Menurut Hendra, biarlah proses hukum yang sedang berjalan ini bisa diselesaikan secara baik-baik oleh aparat penegak hukum.

"Harapan kuasa hukum kepada siapapun untuk menjaga kondusifitas terkait adanya persoalan Prof Dr. Panji Gumilang di Bareskrim," imbuh Hendra.

Sementara itu Hendra menyebut kliennya sedang menghadap penyidik untuk diminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.

Dilansir dari Tribunnews.com, pihak kuasa hukum menuturkan poin BAP kali ini penyidik sedang mendalami terkait video-video yang menjadi bukti pelapor.

"Intinya penyidik tidak mau gegabah atau sangat hati-hati. Ini tentunya kita apresiasi kepada Bareskrim yang sudah melakukan upaya proses penyidikan dengan segenap kemampuan," kata Hendra.

Ia juga  memastikan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang masih seputar soal dugaan pidana penistaan agama dan belum masuk dalam dugaan tindakan pidana pencucian uang (TPPU).

"Iya masih berlanjut soal penistaan agama," tuturnya.

Namun sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD sudah memberikan laporan baru kepada Polri terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang.

Perihal dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut, sebanyak 145 dari total 367 rekening yang diduga punya kaitan dengan kegiatan Al-Zaytun dan Panji Gumilang berdasarkan penilaian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah dibekukan.

Mahfud menjelaskan tindak pidana dalam konteks pencucian uang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, hingga tindak pidana pencucian uang dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved