Berita Tangerang

Anggota DPRD Tangsel Kesal Pembakaran Sampah Bikin Bocah 8 Tahun Sakit ISPA

Akibat bakar sampah, seorang bocah 8 tahun terkena sakit ISPA, hal ini membuat Ferdiansyag anggota DPRD mengecam

Penulis: RafzanjaniSimanjorang | Editor: Dian Anditya Mutiara
Istimewa
Ilustrasi - viral bocah 8 tahun kena sakit ISPA gara-gara warga bakar sampah di Tangsel 

WARTAKOTALIVE.COM, TANGERANG- Kasus seorang anak bernama Raya (8) asal Tangerang Selatan yang dirawat karena infeksi saluran pernafasan atas (sakit ISPA) viral di sosial media.

Raya terkena ISPA  setelah menghirup asap pembakaran sampah yang tak jauh dari rumahnya.

Hal tersebut mengundang reaksi dari Ferdiansyah, anggota DPRD Tangsel dari fraksi PSI.

Ia mengaku prihatin.

"Kasus anak terkena ISPA ini menjadi miris di mana berdasarkan informasi yang beredar di media sosial lokasi pembakaran sampah berada di belakang rumah korban yang notabene di belakang gedung RSU Tangsel di Pamulang," katanya, Rabu (2/8/2023).

Pembakaran sampah sendiri marak di beberapa wilayah Tangerang Selatan meski dalam skala kecil, misalnya di pekarangan.

Tak jarang banyak laporan masyarakat yang mengeluh karena udara buruk akibat pembakaran.

"Semua pihak harus terlibat antara lain RT, RW, lurah, camat sampai kepada dinas terkait guna memberikan himbauan dan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat di Tangsel tentang persampahan terlebih dilarangnya pembakaran sampah," katanya.

Baca juga: Bakar Sampah Sembarangan, Lapak Rongsokan hingga Rumah Warga di Koja Ludes Terbakar

Ferdiansyah, anggota komisi II DPRD Tangsel dari fraksi PSI
Ferdiansyah, anggota komisi II DPRD Tangsel dari fraksi PSI (Istimewa)

Menurutnya, penting untuk langkah preventif.

Apalagi saat ini masuk musim kemarau, ia khawatir aktivitas bakar sampah meningkat.

Ferdiansyah mengatakan, tak perlu ragu menegur jika ada oknum warga yang bakar sampah.

"Kalau ada oknum warga yang sudah berulang kali melakukan hal itu dan rasanya teguran dari para pihak tidak juga di indahkan, maka langkah tegas perlu di lakukan guna memberikan efek jera terhadap oknum tersebut baik itu berupa denda atau sanksi lainnya sesuai dengan regulasi yang ada," ujarnya. 

Sanksi Pembakaran Sampah

Menurut Perda DKI No. 3 tahun 2013 juncto UU No. 32 Tahun 2009, setiap orang yang membakar sampah sehingga mencemari lingkungan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah.

Cukup besar bukan? Sebagai perbandingan, membuang sampah sembarangan di kali diancam dengan denda sebesar 500.000 rupiah, dan membuang sampah dari kendaraan diancam denda maksimal 500.000 rupiah.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved