TPPU
Polisi Gemas, Hadir atau tidak Panji Gumilang, Hari Ini Bareskrim Langsung Gelar Perkara Kasus TPPU
Batas sabar Bareskrim Polri sudah habis terhadap Panji Gumilang, karena itu hari ini dipastikan gelar perkara untuk kasus TPPU.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Panji Gumilang pada 1 Agustus 2023.
Demikian pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, kepada wartawan.
Panji sebelumnya tidak hadir dalam panggilan penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (27/7/2023) kemarin, dengan alasan kondisi kesehatan.
"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi," ujar Djuhandani, Jumat (28/7/2023).
"Dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," lanjut dia.
Kamaruddin Simanjuntak Siap Mendampingi
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa, atas kasus dugaan penistaan agama, pada 1 Agustus 2023.
Terkait hal itu, Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan jemput paksa jika Panji Gumilang tetap mangkir.
Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023).
Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Mengejutkan, KPK Periksa Irwan Mussry Suami Maia Estianty Terkait TPPU Kepala Bea Cukai Yogyakarta |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Polri Kembali Periksa Panji Gumilang Soal Kasus TPPU Hari Ini |
![]() |
---|
Panji Gumilang Makin Berat, Pekan Depan Polri Periksa Kasus TPPU, setelah Tersangka Penistaan Agama |
![]() |
---|
Polri Beri Tengat Dua Petinggi SBMK Terkait Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang |
![]() |
---|
Gus Miftah Tercoreng dan Alami Banyak Kerugian setelah Dituduh Terlibat TPPU Wahyu Kenzo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.