TPPU

Polisi Gemas, Hadir atau tidak Panji Gumilang, Hari Ini Bareskrim Langsung Gelar Perkara Kasus TPPU

Batas sabar Bareskrim Polri sudah habis terhadap Panji Gumilang, karena itu hari ini dipastikan gelar perkara untuk kasus TPPU.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Tribunnews/FX Ismanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyatakan pihaknya kembali memanggil Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023), untuk kasus TPPU. Jika tak datang, maka langsung gelar perkara untuk meningkatkan status hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Gelar perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang rencananya akan dilakukan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023).

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, gelar perkara tersebut untuk menentukan status kasus itu apakah mesti dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Namun, penyidik bakal memeriksa enam saksi terlebih dahulu, dua di antaranya merupakan anak dari Panji yakni IP dan APU.

IP selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Zaytun atau Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan APU selaku Sekretaris Pengurus YPI.

"Enam saksi lainnya, sesuai penjelasan kuasa hukumnya akan dimintai klarifikasi pada Selasa, 1 Agustus 2023 yaitu IP, APU, IS, AH, MN, MAS," kata Ramadhan.

Bila keenam saksi tersebut tidak hadir, penyidik akan melakukan gelar perkara.

"Gelar perkara untuk menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Baca juga: Ini Ancaman Bareskrim Polri Jika Panji Gumilang Mangkir Lagi dari Pemeriksaan

Baca juga: Bareskrim Polri Kembali Panggil Panji Gumilang 1 Agustus 2023 Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama

Lebih lanjut, Ramadhan mengatakan dua saksi berinisial AS serta MJA telah hadir dan dimintai keterangan terkait TPPU Panji pada 28 Juli 2023 lalu.

"Saksi yang dimintai (keterangan) perkara TPPU saudara PG yang telah hadir pada Jumat, 28 Juli 2023 yaitu AS dan MJA," tutur dia.

Pasti Hadir

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023), terkait kasus TPPU.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang akan kembali diperiksa di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023), terkait kasus TPPU. (Wartakotalive/Ramadhan LQ)

Kuasa hukum Panji Gumilang, M Ali Syaifudin memastikan kliennya itu akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023) hari ini.

Panji akan diperiksa terkait kasus dugaan penistaan agama.

"Insya Allah akan hadir (pemeriksaan di Bareskrim)," ujar dia, saat dikonfirmasi.

Ia menambahkan, Panji hadir ke Bareskrim Polri pada Selasa siang nanti.

"Sekitar jam 13.00 WIB," lanjut Ali.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Panji Gumilang pada 1 Agustus 2023.

Demikian pernyataan dari Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Raharjo Puro, kepada wartawan.

Panji sebelumnya tidak hadir dalam panggilan penyidik dalam kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (27/7/2023) kemarin, dengan alasan kondisi kesehatan.

"Kami melayangkan panggilan kedua, yaitu kami panggil sebagai saksi," ujar Djuhandani, Jumat (28/7/2023).

"Dan diharapkan tanggal 1 Agustus yang bersangkutan bisa hadir untuk memenuhi panggilan kami," lanjut dia.

Kamaruddin Simanjuntak Siap Mendampingi

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa, atas kasus dugaan penistaan agama, pada 1 Agustus 2023.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan jemput paksa jika Panji Gumilang tetap mangkir.

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023).

Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved