Berita Bekasi

Tri Adhianto Akui Cabut Izin Stadion untuk Acara Anies Baswedan usai Pihaknya Dipanggil ke Polres

Tri Adhianto menjelaskan kronologis pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara Senam Bareng Rakyat PKS dan Anies Baswedan.

|
Editor: Feryanto Hadi
Warta Kota/Joko Suprianto
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjelaskan kronologis pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara Senam Bareng Rakyat PKS dan Anies Baswedan. 

WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI-- Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi perhatian publik setelah mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan PKS yang dihadiri Anies Baswedan.

Tri Adhianto dikecam lantaran aksi pencabutan izin secara sepihak itu setelah tahu bakal calon presiden Anies Baswedan akan hadir dalam kegiatan itu.

Dia dituding memiliki kepentingan politis. Apalagi Tri Adhianto adalah Ketua PDI Perjuangan Kota Bekasi. PDI Perjuangan bakal mengusung Ganjar Pranowo sebagai Capres 2024.

Diketahui acara Anies Baswedan yang bertajuk 'Senam Bareng Rakyat' itu rencananya digelar pada Sabtu (29/7/2023).

Namun acara itu batal lantaran sehari sebelumnya Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengirimkan surat pembatalan izin penggunaan tempat.

Tri Adhianto mengatakan alasan mengapa acara Anies harus dibatalkan. 

Baca juga: Batalkan Izin Penggunaan Stadion untuk Acara Anies Baswedan, Tri Adhianto Tak Gentar Dipolisikan

Kader PDI Perjuangan itu membantah pembatalan Anies Baswedan terkait persaingan jelang Pilpres 2024. 

Baca juga: Jadi Tersangka hingga Dipecat usai Tampar Balita, dokter Makmur Santai, Tak Sulit Dapat Jabatan Lagi

Dia selaku Plt Wali Kota Bekasi pun meminta maaf.

Tri Adhianto menjelaskan kronologis pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara Senam Bareng Rakyat PKS dan Anies Baswedan.

Tri mengatakan pihaknya memang sempat menerbitkan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk acara senam tersebut.

"Memang ada satu proses administrasi yang memang harus dilakukan oleh kepala daerah (penerbitan izin)," kata Tri.

 Proses pengajuan izin, lanjut dia, ada pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) selaku perangkat teknis pengelolaan stadion.

"Prosesnya adalah bahwa setelah adanya surat permohonan yang dilakukan oleh PKS itu kemudian dibahas ditingkat Dinas Olahraga kemudian berjenjang dikeluarkanlah izin," jelas dia.

Pada Kamis (27/7), pihak Dispora diundang rapat di Polres Metro Bekasi Kota bersama panitia pelaksana pengawas petandingan Liga 1.

Stadion Patriot Candrabhaga di hari yang sama dengan acara senam bareng Anies Baswedan, berlangsung pertandingan antara Bhayangkara FC melawan PSM Makassar.

"Kemudian hari Kamis, ada undangan yang kemudian dilakukan di Polres dimana dihadiri oleh Match Comm (pengawas pertandingan) PSSI, ada suatu ketentuan terkait dengan pertandingan liga," ujar dia.

Dalam rapat tersebut, pihak pengawas pertandingan membeberkan peraturan PSSI yang mewajibkan stadion streil dua hari sebelum pertandingan.

"Mereka menyatakan selama 1x48 jam stadion itu tidak boleh dilakukan untuk kegiatan selain untuk pertandingan sepak bola," kata Tri.

Oleh sebab itu, pihaknya terpaksa mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga untuk kegiatan senam Anies Baswedan yang digelar PKS.

"Itulah kondisi yang ada, melalui proses berjenjang, saya kira inilah kita meluruskan, bahwa sepenjang ketentuan yang ada sepanjang kewenangan yang ada itu di Pemerintah Kota Bekasi itu akan kita berikan," tegas dia.

PKS kecewa

Sebelumnya diberitakan, Ketua DPD PKS Kota Bekasi Heri Koswara mengatakan, pihaknya sejak jauh-jauh hari telah melakukan persiapan salah satunya mengajukan izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga.

"Untuk kegiatan ini kami DPD PKS Kota Bekasi sudah mengajukan perizinan kepada pihak terkait, Alhamdulillah perizinan itu sudah keluar pada hari Rabu (26/7) pagi," kata Heri, Jumat (28/9/2023).

Surat izin pemakaian Stadion Patriot Candrabhaga lanjut dia, telah dikantongi dan ditandatangani Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto.

Heri menjelaskan, pihaknya sudah melakukan survey lokasi dan menemui pengelola Stadion Patriot dalam hal ini Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi.

Dalam pertemuan itu, pihaknya juga sudah mengetahui jika di hari yang sama dengan kegitan Senam Bareng Rakyat akan berlangsung pertandingan Liga 1 di malam harinya.

"Kami survey dengan kepala dinas, kita sepakat tidak menginjak rumput lapangan, kita juga sudah siapkan tim yang berada di sekitar rumput agar peserta senam paham dengan aturan tidak menginjak rumput lapangan," jelasnya.

Tetapi, Pemkot Bekasi justru mencabut izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga yang sebelumnya sudah dikeluarkan.

Pencabutan ini dilakukan secara sepihak, DPD PKS Kota Bekasi diberikan surat keputusan bertandatangan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pada Jumat (28/7/2023).

Anies Baswedan tetap hadir menyapa kader PKS meski izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga dicabut.
Anies Baswedan tetap hadir menyapa kader PKS meski izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga dicabut. (Akun Instagram @infobekasi)

"Tiba-tiba secara mendadak, secara sepihak tanpa bisa memberikan solusi izin itu dibatalkan pada hari ini jam 11.30 WIB," terangnya.

Anehnya, alasan pembatalan atau pencabutan izin penggunaan Stadion Patriot Candrabhaga Bekasi lantaran di malam harinya akan berlangsung pertandingan Liga 1.

"Alasannya tidak logis, sebelum surat izin keluar sudah sama-sama kami ketahui karena Selasa kami dengan kepala Dispora survei ke sana, kita akan komitmen tidak akan menginjak rumput, kita akan menggunakan jogging track," terang Heri.

Untuk itu, pihaknya terpaksa membatalkan kegiatan yang sudah dirancang sedemikian rupa. Capres Anies Baswedan tetap hadir di Kota Bekasi pada Sabtu (29/7).

Hanya saja, warga dan simpatisan hanya menggelar kegiatan Flash Mob berdiri di sepanjang Jalan Ahmad Yani sekitar Stadion Patriot untuk menyapa mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Siapa Sosok Tri Adhianto?

Mengutip BekasiKota.go.id, pemilik nama lengkap Tri Adhianto Tjahyono lahir di Jakarta, 3 Januari 1970.

Tri Adhianto ternyata memiliki riwayat pendidikan tinggi bergelar Doktor.

Saat ini, Tri Adhianto merupakan politikus Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi sejak 7 Januari 2022.

Ia ditugaskan setelah Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi suap Pengadaan Barang dan Jasa dan suap lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Sebelumnya, Tri Adhianto merupakan Wakil Wali Kota Bekasi periode 2018–2022.

Dalam karier kerjanya, Tri sempat ditempatkan di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di PT Kereta Api Indonesia (KAI) selama kurang lebih 1 tahun, yakni tahun 1993-1994.

Tahun 1994 ia menempati posisi baru sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lampung.

Mulai dari staf hingga menjabat sebagai koordinator jembatan timbang se-Provinsi Lampung.

Pada Oktober 2000 ia pindah dan mengabdi di Pemerintah Kota Bekasi.

Saat di Pemerintah Kota Bekasi, Tri ditempatkan di Dinas Perhubungan.

Baca juga: Batalkan Izin Penggunaan Stadion untuk Acara Anies Baswedan, Tri Adhianto Tak Gentar Dipolisikan

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Ganjar Pranowo Ngaco, Gagal Sejahterakan Warga Jateng Malah Mau Nyapres

Ia dipercaya menjadi Kepala Seksi Pengendalian Operasional hingga menjadi Kepala Bidang Lalu Lintas.

Tri juga sempat menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Karier Tri Adhianto semakin naik, ia di angkat menjadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang kemudian dirubah menjadi Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air.

Pada 2018 Tri Adhianto menjadi Wakil Wali Kota Bekasi mendampingi Rahmat Effendi.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved