Berita Bekasi

PSK dan Hidung Belang Kocar-kacir Saat Dirazia Petugas di Warung Remang-remang dan Kosan di Bekasi

Perempuan PSK dan hidung belang kocar kacir saat dirazia petugas gabungan dalam operasi pekat di sejumlah kosan dan warung remang-remang di Kab Bekasi

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Muhammad azzam
Sejumlah PSK yang terjaring operasi Pekat di Kabupaten Bekasi dijaring petugas dan didata. Sebelumnya sejumlah PSK dan hidung belang kocar-kacir saat petugas datangi warung remang-remang dan kosan di Kabupaten Bekasi. 

Jiia terindikasi melanggar perda asusila akan dibawa ke tempat pembinaan Dinas Sosial Sukabumi, Jawa Barat.

"Kami akan terus gencarkan razia terhadap warung remang-remang maupun kosan dan kontrakan yang jadi tempat asusila," katanya.

Sementara Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya tegas memberantas segala tindak prostitus di Kabupaten Bekasi.

Maka mereka akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melakukan razia.

"Kita engga bisa sendiri juga kan ya, olehkarena itu kami sudah komunikasi dengan Satpol PP buat razia," jata Twedi, pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Selain ART dan PSK, Satgas TPPO Tangkap 1 Tsk Jual Gadis Desa Jadi Pemandu Karaoke

Agar tidak ada kebocoran saat razia, kata Twedi, pihaknya akan melakukan razia secara random atau acak.

Selain itu juga waktunya dilakukan secara mendadak.

"Kita akan lakukan pemeriksaan kontrakan maupun kos-kosan secara random dan mendadak," katanya.

Dia juga meminta warga melaporkan jika menemukan indikasi rumah kontrakan menjadi prostitusi online atau open BO.

Sebab, praktik open BO seringkali menggunakan tempat kosan maupun kontrakan.

Baca juga: Praktik Prostitusi Online di Puncak Bogor, 9 PSK dan 7 Pelaku Lainnya Diamankan Petugas Gabungan

"Masyarakat juga harus memperhatikan lingkungan kontrakan juga atau kosan yang mungkin ini dilakukan untuk open BO," kata Twedi.

Ia juga mengimbau agar semua kalangan menghindari kegiatan prostitusi tersebut. Apalagi sangat jelas melanggar hukum dan dapat dijerat pidana.

"Imbauan kami kepada para semua kalangan dan usia diimbau untuk menghindari kegiatan prostitusi karena itu melanggar hukum. Dan bisa terjerat pada sindikat yang menyebabkan luka pada diri sendiri," imbuhnya.(maz)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved