TPPO

Selain ART dan PSK, Satgas TPPO Tangkap 1 Tsk Jual Gadis Desa Jadi Pemandu Karaoke

Bareskrim Polri gerak cepat mengungkap kasus TPPO, terbaru satu orang wanita muda hendak dijadikan pemandu karaoke.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Valentino Verry
Istimewa
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kasus TPPO terbaru pihaknya menangkap satu tersangka lagi karena memperdaya seorang wanita muda untuk dijadikan pemandu karaoke di negeri orang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARA - Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, modus yang paling banyak digunakan dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) adalah menjadi asisten rumah tangga (ART) secara ilegal.

Hal tersebut berdasarkan periode 5 hingga 27 Juni 2023. Ada sebanyak 405 kasus terkait modus yang paling banyak digunakan itu.

"Modus menjadi PSK 159 kasus, ABK 9 kasus dan eksploitasi anak sebanyak 38 kasus," kata Ramadhan, Kamis (29/6/2023).

Ia mencontohkan terkait pengungkapan kasus yang menjadikan korbannya sebagai pemandu karaoke di Polda Kepulauan Riau.

"Polri menemukan dugaan Tindak Pidana Eksploitasi anak di bawah umur sebagai pemandu musik atau menemani tamu untuk minum-minuman keras," tuturnya.

"Korban bernama saudari FOR dan Polri mengamankan yang diduga pelaku yaitu saudara LN serta barang bukti yang ditemukan," lanjut jenderal bintang satu tersebut.

Baca juga: Tergiur Gaji Besar, PMI Asal Bali Korban TPPO di Srilanka, Putu Rudana Minta Dubes Bergerak Cepat

Dalam periode itu, Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berhasil menangkap 649 tersangka.

Pengungkapan kasus TPPO tersebut berdasarkan 560 laporan yang diterima.

"Jumlah tersangka pada kasus TPPO sebanyak 649 orang. Jumlah korban TPPO sebanyak 1.840 orang," ucapnya.

Jalur Laut

Sementara itu, jajaran Korpolairud Baharkam Polri bongkar tiga kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui jalur laut.

Baca juga: Cegah TPPO, Imigrasi Jakarta Pusat Tolak 80 Permohonan Paspor yang Terindikasi Calon PMI Ilegal

Dalam aksinya, pelaku TPPO selundupkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur laut dengan menggunakan kapal.

Menurut Kabaharkam Polri Komjen Mohammad Fadil Imran, dari tiga kasus TPPO yang digagalkan ini menangkap enam tersangka TPPO.

Tidak hanya itu saja, pihak kepolisian juga selamatkan 28 PMI yang akan dikirim ke Malaysia guna dipekerjakan tanpa dokumen resmi.

"Kasus menonjol yang telah kita tangani di triwulan kedua ini yang pertama kasus TPPO, ada tiga kasus dengan 28 pekerja migran Indonesia yang bisa kita selamatkan serta 6 tersangka," katanya di Markas Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (27/6/2023).

Baca juga: Polda Metro Bongkar Kasus TPPO Jaringan Jual Ginjal di Bekasi, Korban Dibawa Dulu ke Kamboja

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved