Berita Nasional

176.000 Iphone di Indonesia akan Dinonaktifkan, Buntut Adanya IMEI Ilegal

Ratusan ribu ponsel Iphone akan dinonaktifkan, menyusul adanya ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal

KOMPAS.com/Bill Clinten
Ilustrasi nomor IMEI dan nomor sertifikat Postel di label ponsel. Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan. 

WARTAKOTALIVE.COM - Ratusan ribu ponsel Iphone akan dinonaktifkan, menyusul adanya ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal

Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan.

Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.

Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.

Baca juga: Bongkar Sindikat IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Tersangka

Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.

Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara, yaitu

Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.

Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.

Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).

Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).

Baca juga: Bareskrim Polri Bekuk 2 ASN dari Ditjen Bea Cukai dan Kemenperin Terkait Kasus IMEI HP Ilegal

Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.

"Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," ungkap Adi.

Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved