Berita Nasional
176.000 Iphone di Indonesia akan Dinonaktifkan, Buntut Adanya IMEI Ilegal
Ratusan ribu ponsel Iphone akan dinonaktifkan, menyusul adanya ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal
WARTAKOTALIVE.COM - Ratusan ribu ponsel Iphone akan dinonaktifkan, menyusul adanya ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal
Sebanyak 191.965 unit ponsel dengan nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal akan diblokir atau dinonaktifkan.
Dari jumlah ini, sebanyak 176.000 di antaranya adalah iPhone.
Menurut Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivi, ratusan ribu ponsel ini akan dinonaktifkan karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.
Sebagaimana diketahui, ponsel yang masuk ke Indonesia diwajibkan mendaftarkan nomor IMEI-nya agar bisa mendapat sinyal operator seluler dan bisa digunakan di Tanah Air.
Baca juga: Bongkar Sindikat IMEI Ilegal, Bareskrim Polri Tetapkan Anak Buah Sri Mulyani Tersangka
Jika IMEI tidak terdaftar atau terblokir, maka ponsel tersebut tidak akan bisa mendapat sinyal seluler.
Menurut Adi, proses pendaftaran atau registrasi nomor IMEI ini dilakukan melalui empat cara, yaitu
Pertama melalui operator seluler, yang bisa digunakan oleh wisatawan mancanegara yang masuk Indonesia dengan batas waktu maksimal 90 hari.
Kedua, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk tamu negara.
Ketiga, melalui Bea Cukai yaitu untuk pembelian handphone dari luar negeri secara handy carry (dibawa).
Keempat, yakni melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Di sini adalah rekan-rekan pengusaha, baik itu yang produksi handphone atau import handphone. Di sinilah permasalahan terjadi, di poin keempat," kata Adi sebagaimana dikutip KompasTekno dari Kompas.TV, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Bareskrim Polri Bekuk 2 ASN dari Ditjen Bea Cukai dan Kemenperin Terkait Kasus IMEI HP Ilegal
Adi mengatakan, biasanya, pengajuan pendaftaran atau registrasi IMEI di Kemenperin diawali dengan permohonan data secara online, kemudian dilakukan verifikasi data.
"Setelah itu diberikan persetujuan kepada Kominfo dan dimasukkan ke dalam mesin CEIR. Nah, tahapan di Kementerian Perindustrian inilah yang tidak dilakukan oleh salah satu tersangka dengan inisial F," ungkap Adi.
Sebanyak 191.965 ponsel ini didaftarkan antara tanggal 10 sampai 20 Oktober 2022.
Dittipiter Bareskrim Polri Bakal Kejar Pemodal Tambang Emas Ilegal di Rampi |
![]() |
---|
Ekspresi Puas Ibu Korban Perkosaan Usai Mendengar Vonis Mati Hakim |
![]() |
---|
Hapus Stigma, Irjen Edy Murbowo Kisahkan Polisi Baik Dalam Dua Buku Polri |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sebut Ada Pihak yang Ingin Rakyat Indonesia Miskin Terus |
![]() |
---|
10 Bulan Menjabat, Prabowo Subianto Ungkap Ujian Terberat Menjadi Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.