Penistaan Agama

Polisi Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Mendampingi

Polisi memberi isyarat kepada Panji Gumilang, bertindak tegas dengan menjemput paksa jika bandel, hal ini didengar Kamaruddin Simanjuntak.

|
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
Tangkapan video youtube kompas.com
Posisi pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang kian terdesak, dia akan dijemput paksa jika pada 1 Agustus 2023 mangkir dari panggilan polisi. Karena itu dia butuh pengacara andal, proses negosiasi terus terjadi dengan Kamaruddin Simanjuntak. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa, atas kasus dugaan penistaan agama, pada 1 Agustus 2023.

Terkait hal itu, Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan jemput paksa jika Panji Gumilang tetap mangkir.

Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan.

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023).

Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.

"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.

Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.

Baca juga: Dosa Panji Gumilang Bertambah, Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Minta Dilayani 5 kali Seminggu

Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.

"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.

"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca juga: MUI Tidak Takut dengan Panji Gumilang, Sudah Siapkan 9 Kuasa Hukum Sekaligus untuk Gugat Balik

Negosiasi Harga

Sementara itu, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polri.

Hal itu diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.

Bahkan karena pernyataannya di Ponpes Al Zaytun yang beredar di media sosial, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Partai Ummat Medan atas dugaan penistaan agama di Polda Sumut.

Terkait pertemuannya dengan Panji Gumilang saat mengunjungi Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Kamaruddin mengakui ada pembicaraan agar dirinya menjadi pengacara atau kuasa hukum Panji Gumilang.

Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah negosiasi dengan Panji Gumilang terkait asistensi jelang pemanggilan pada 1 Agustus 2023.
Pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, pihaknya tengah negosiasi dengan Panji Gumilang terkait asistensi jelang pemanggilan pada 1 Agustus 2023. (Akun YouTube Kompas TV)
Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved