Penistaan Agama
Polisi Jemput Paksa Panji Gumilang, Kamaruddin Simanjuntak Siap Mendampingi
Polisi memberi isyarat kepada Panji Gumilang, bertindak tegas dengan menjemput paksa jika bandel, hal ini didengar Kamaruddin Simanjuntak.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Valentino Verry
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang akan kembali diperiksa, atas kasus dugaan penistaan agama, pada 1 Agustus 2023.
Terkait hal itu, Bareskrim Polri memberi isyarat, akan melakukan jemput paksa jika Panji Gumilang tetap mangkir.
Menurut Dirtidpidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo, penjemputan paksa itu merupakan wewenang yang harus dilakukan.
"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan tentu saja secara undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," katanya, Minggu (30/7/2023).
Djuhandani juga mengatakan, dalam agenda pemeriksaan lanjutan tersebut, Panji Gumilang masih dihadirkan sebagai saksi.
"Kami panggil sebagai saksi untuk menjelaskan tentang apa yang menjadi perbuatan atau yang dituduhkan oleh pelapor," ucapnya.
Sementara itu, Djuhandani menuturkan hingga saat ini setidaknya terdapat tiga laporan, mengenai dugaan kasus penistaan agama yang menjerat nama Panji Gumilang.
Baca juga: Dosa Panji Gumilang Bertambah, Diduga Lecehkan Pegawai Gudang Beras, Minta Dilayani 5 kali Seminggu
Dia juga menuturkan, akan kembali melakukan gelar perkara, setelah Panji Gumilang diperiksa.
"Secara formil kami harus memenuhi kewajiban kami untuk melaksanakan pemeriksaan dan itu dengan pemanggilan," kata Djuhandani.
"Dengan dia sudah memberikan keterangan sebagai saksi, lebih lanjut kami bisa mengetahui sejauh mana perbuatan dan pembelaan yang dilakukan, yang nantinya kami gunakan untuk proses gelar lebih lanjut. Jadi tinggal kita tunggu seperti apa penjelasan yang bersangkutan," lanjutnya.
Baca juga: MUI Tidak Takut dengan Panji Gumilang, Sudah Siapkan 9 Kuasa Hukum Sekaligus untuk Gugat Balik
Negosiasi Harga
Sementara itu, pengacara kondang Kamaruddin Simanjuntak menyatakan siap membela Panji Gumilang terkait dugaan kasus penistaan agama yang kini ditangani Polri.
Hal itu diungkapkan Kamaruddin usai dirinya dan tim bertemu Panji Gumilang di Ponpes Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat, beberapa waktu lalu.
Bahkan karena pernyataannya di Ponpes Al Zaytun yang beredar di media sosial, Kamaruddin Simanjuntak juga dilaporkan oleh Partai Ummat Medan atas dugaan penistaan agama di Polda Sumut.
Terkait pertemuannya dengan Panji Gumilang saat mengunjungi Ponpes Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, Kamaruddin mengakui ada pembicaraan agar dirinya menjadi pengacara atau kuasa hukum Panji Gumilang.

penistaan agama
Panji Gumilang
Al Zaytun
Kamaruddin Simanjuntak
Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro
polisi
Digiring Polisi usai Minta Yesus Cukur Rambut, Transgender Asal Medan Ratu Entok Tampil Fashionable |
![]() |
---|
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Terkesan Mandek, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki Bersama Selebritas, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim |
![]() |
---|
Kasus Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Polisi Periksa Saksi hingga Koordinasi dengan MUI |
![]() |
---|
Pejabat Kemenhub Injak Al Quran dan Lakukan KDRT, Sunan Kalijaga: Harus Segera Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.