Berita Nasional

Di Depan Wapres, MUI Sindir Pemerintah Banyak Ambil-alih Tugas Ulama: Cuma Urusan Mayat yang Belum

Marsudi Syuhud mengungkapkan sindiran tersebut di depan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin yang turut hadir di acara itu.

Editor: Feryanto Hadi
Istimewa
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Marsudi Syuhud 

"Kalau kita dengan agama sudah bisa begitu, lakum dinukum waliyadin, bagimu agamamu bagiku (agamaku), apalagi soal capres?" kata ketua Dewan Pertimbangan MUI tersebut.

Ia juga megingatkan bahwa hingga saat ini belum ada calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, yang ada hanyalah bakal calon presiden.

Ma'ruf Amin lantas berpesan kepada MUI untuk tidak ikut campur dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden tersebut.

"Saya kira kita tunggu saja, urusan calon itu urusan partai politik dan gabungan partai politik," ujarnya.

Ma'ruf Amin mengatakan, ketika sudah memiliki pilihan, para anggota MUI hendaknya memilih sosok yang terbaik sesuai hati nurani masing-masing.

"Kalau sudah muncul calonnya, pilih yang terbaik, terbaik menurut siapa? Ya terbaik menurut masing-masing kita. Caranya bagaimana? Ya minta fatwa pada hatimu, hati nuranimu itu lho," kata Ma'ruf Amin.

Polemik MUI Bukan Lagi Pemilik Sertifikasi Halal

Tengah ramai diperbincangkan publik terkait sertifikasi halal yang bukan lagi ditetapkan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Namun kini, sertifikasi halal kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menilai, keputusan undang-undang (UU) menyebut, sertifikasi halal digelar pemerintah, bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas).

"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas" katanya Yaqut Cholil Qoumas.

Baca juga: Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK Dimulai, BPJPH Siapkan 25.000 Kuota

Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas, menjadi persoalan baru.

Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas, seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.

”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama."

"Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diinterpensi oleh negara."

"Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK" kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinis, Kabupaten, dan Kota Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel, Senin (4/7/2022).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved