Polisi Tembak Polisi
Usut Senpi Rakitan yang Tewaskan Bripda Ignatius, Polisi Konfrontir Bripda IMS dan Bripka IG
Polisi mendalami asal usul senjata api rakitan ilegal yang digunakan Bripda IMS hingga menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Budi Sam Law Malau
"Terkena pada bagian bawah telinga sebelah kanan, menembus ke tungkuk belakang sebelah kiri," lanjutnya.
Masih berdasarkan rekaman CCTV, AY dan AN keluar dari kamar sekira pukul 01.43 WIB.
Baca juga: Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Bermula dari Malam Minggu di Rusun Cikeas
Ignatius kemudian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
"Korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," tutur Rio.
Senjata api tersebut diketahui milik Bripka IG.
IMS dan IG kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Sementara itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, senjata api ilegal tersebut telah disita.
Senjata itu kemudian dijadikan sebagai barang bukti kasus ini.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban, dan lain-lain," tutur Ramadhan.
Di sisi lain, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menegaskan, telah menetapkan dua anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam kasus itu.
Baca juga: Densus 88 dan Pihak Keluarga Punya Kronologi yang Berbeda Terkait Penyebab Tewasnya Bripda Ignatius
Ia menuturkan, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage karena tertembak senjata api (senpi) dipatsus atau penempatan khusus.
"Menetapkan tersangka 2 orang, sementara masih dipatsus di Divpropam Mabes Porli," ujar dia.
"Tersangka IMS, 23 tahun, pekerjaan Polri sebagai pengguna senjata api, dan yang kedua inisial IG, 33 tahun, (pekerjaan) Polri sebagai pemilik senjata api," sambung Rio.
Atas perbuatannya, Bripda IMS dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Untuk Bripka IG, dijerat Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP Juncto Pasal 56 dan atau Undang-undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana hukuman mati.
"Atau penjara hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara sedikitnya 20 tahun," ucapnya. (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bripda Ignatius
Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage
polisi tembak polisi
Densus 88
Densus 88 Antiteror
AKP Dadang Iskandar Dipecat Tidak Hormat, Tak Dapat Pensiun, Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Buntut Polisi Tembak Polisi, Polri Evaluasi Soal Senjata Api Dipimpin Irwasum Irjen Dedi Prasetyo |
![]() |
---|
AKP Dadang Iskandar Resmi Dipecat, Irwasum Tegaskan Komitmen Polri Tidak Toleransi |
![]() |
---|
Raut Wajah AKP Dadang Iskandar Usai Resmi Dipecat Dalam Sidang Etik di Mabes Polri |
![]() |
---|
Mantan Kabareskrim Ungkap Dugaan Alasan Penembakan AKP Dadang, Ada Unsur Ketidakpercayaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.