Kasus Korupsi

Kasus Korupsi Kepala Basarnas Semestinya Ditangani Puspom TNI, KPK Mengaku Khilaf dan Meminta Maaf

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena telah menangkap tangan dan menetapkan Henri Alfiando sebagai tersangka korupsi.

Penulis: Desy Selviany | Editor: Sigit Nugroho
Facebook Tribunnews.com
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak meminta maaf di depan TNI 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiando jadi tersangka kasus dugaan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf karena telah menangkap tangan dan menetapkan Henri Alfiando sebagai tersangka korupsi.

Permintaan maaf itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk Panglima TNI Laksamana Yudo Margono di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/7/2023).

Johanis Tanak mengatakan, pihaknya memahami semestinya penanganan dugaan korupsi Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan sejumlah anggota TNI lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) korupsi ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Permintaan maaf disampaikan saat sejumlah petinggi militer termasuk Komandan Pusom (Danpuspom) TNI menhampiri Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Disambangi Petinggi Militer, KPK Minta Maaf Tetapkan Kepala Basarnas Tersangka Korupsi

Baca juga: Ngaku Militer Aktif Saat Diciduk KPK, Kepala Basarnas Kena Sindir Telak Purnawirawan Jenderal TNI

Baca juga: Hobi Mewah Tersangka Korupsi Kepala Basarnas, Rakit Pesawat Seharga Alphard

Kepada para petinggi TNI itu, KPK mengaku khilaf dan meminta maaf.

"Kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI kiranya dapat disampaikan kepada panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan," kata Tanak seperti dimuat live Facebook Tribunnews.com.

Menurut Tanak, saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa (25/7/2023) lalu, tim KPK memahami Henri Alfiando merupakan prajurit TNI.

Namun, kata Tanak, penyelidik KPK khilaf sehingga Henri Alfiando tetap diciduk dan diproses hukum oleh KPK hingga mendapat status tersangka.

BERITA VIDEO: Puspen TNI Sebut KPK Salahi Aturan Tetapkan Kabasarnas jadi tersangka

"Kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan bahwasannya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani, bukan KPK," tutur Tanak.

Sebelumnya tersangka kasus korupsi Basarnas Marsdya Henri Alfiandi mengingatkan bahwa ia masih TNI aktif saat terjerat kasus korupsi tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com pada Kamis (27/7/2023) pria yang menjabat sebagai Kepala Basarnas itu ingin kasus hukumnya mengikuti peradilan yang sesuai.

Sebab kata Henri, saat ini statusnya masih sebagai TNI aktif dan belum resmi pensiun.

"Penetapan saya sebagai tersangka semestinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Dalam hal ini saya masih militer aktif," kata Henri kepada wartawan, Kamis (27/7/2023).

Henri Alfiando sendiri menyebut bakal kooperatif menjalani proses hukum yang ada di lingkungan TNI.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved