Berita Viral

Alami Patah Tangan Kiri, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Diundur pada 3 Agustus 2023

Bareskrim Polri batal minta keterangan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/FX Ismanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebut Panji Gumilang tidak hadir dalam pemanggilan, Kamis (27/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang tidak memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Kamis (27/7/2023).

Padahal, Bareskrim Polri butuh keterangan Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama.

Kuasa hukum Panji Gumilang meminta pemeriksaan terhadap kliennya diundur pada 3 Agustus 2023.

"Kuasa hukum saudara PG meminta pelaksanaan pemeriksaan pada Kamis, 3 Agustus 2023," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan.

Panji Gumilang tidak hadir, karena sakit.

Pihak kuasa hukum Panji Gumilang sudah memberi informasi ketidakhadiran kliennya tersebut ke Bareskrim Polri.

"Diperoleh informasi dari kuasa hukum saudara PG, bahwa yang bersangkutan tidak dapat hadir untuk diperiksa sebagai saksi dengan alasan dalam kondisi sakit dan disertakan surat keterangan dokter," ujar Ramadhan.

Sementara itu, Hendra Effendy selaku kuasa hukum Panji menuturkan, kliennya tidak hadir karena tangan kirinya patah.

Baca juga: Tangan Kiri Patah, Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Diundur 3 Agustus 2023

"Kami kuasa hukum hadir, Pak Panji kemungkinan belum bisa (hadir) karena sedang pemulihan kesehatan," kata Hendra.

"Itu tangannya yang patah. Tangan kiri itu," ucap Hendra.

Nantinya, pihaknya akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan ke Bareskrim.

MUI Siapkan 9 Kuasa Hukum
 
Di sisi lain, Majelis Ulama Indonesia (MUI) buka suara terkait alasan mengapa pihaknya tak menghadiri sidang perdana gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Menurut Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) MUI bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah, alasannya karena semua pengurus tengah sibuk mempersiapkan rangkaian acara milad ke-48 tahun MUI. 

Meski demikian, kata Ikhsan, pihaknya tetap mengirim kuasa hukum sebagai bentuk penghormatan kepada pengadilan dan semua pihak.

Baca juga: Tangan Kiri Panji Gumilang Patah, Batal Hadiri Panggilan Bareskrim Polri dalam kasus Penistaan Agama

"Hari ini semua pengurus sedang sibuk mempersiapkan dan mengikuti rangkaian milad MUI ke 48 tahun, sehingga kami fokus semua di lokasi acara milad di TMII," kata Ikhsan saat dihubungi, Rabu (26/7/2023) malam.

"Karena nanti malam adalah puncak rangkaian milad yang akan dihadiri Bapak Presiden dan Wakil Presiden," ucap Ikhsan.

Ikhsan menyebut pihaknya bakal hadir pada persidangan lanjutan yang digelar 2 Agustus 2023 mendatang.

Bahkan, kata dia, MUI telah menyiapkan sembilan kuasa hukum berikut gugatan balik untuk Panji Gumilang.

"Insya Allah untuk persidangan 2 Agustus kami hadir dengan beberapa persiapan yang sedang dilakukan kemungkinan untuk ajukan gugat rekonvensi kepada PG (Panji Gumilang)," ujar Ikhsan.

Baca juga: MUI Tidak Takut dengan Panji Gumilang, Sudah Siapkan 9 Kuasa Hukum Sekaligus untuk Gugat Balik

"Karena PG yang memulai menggugat Buya Anwar Abbas dan kami Pengurus MUI dijadikan turut tergugat," ucap Ikhsan.

Meski begitu, Ikhsan tidak merinci lebih lanjut ihwal rencana gugatan rekonvensi dari MUI tersebut. 

Dia menegaskan terkait gugatan balik itu akan disampaikan pada waktunya.

Diberitakan sebelumnya, sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditunda pelaksanaannya hingga 2 Agustus 2023 mendatang. 

Hal itu diumumkan majelis hakim usai pemeriksaan legal standing baik dari pihak penggugat maupun tergutat.

Hanya saja dalam pemeriksaan tersebut, pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

BERITA VIDEO: Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan

Penundaan itu dilakukan setelah majelis hakim memberikan skors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar dan MUI. 

Namun, saat waktu skorsing tersebut selesai pada pukul 11.07 WIB, hanya pihak Anwar saja yang hadir sementara MUI tidak.

Pasalnya, Anwar tidak mewakili MUI karena dirinya digugat secara pribadi dalam perkara ini.

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim yang dipimpin olrh Zulkifli Atjo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Untuk informasi, dalam persidangan kali ini, Anwar Abbas datang bersama 18 orang dari tim advokat pembela Pancasila.

Kesemuanya itu mendampingi Anwar sebagai kuasa hukumnya.

Sementara, Panji Gumilang, dirinya tak hadir dalam sidang perdata kali ini dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved