Selasa, 28 April 2026

Penganiayaan

Rafael Alun Ogah Bayar Restitusi dan Jadi Saksi Meringankan, Ayah David: Pria Gila Harta!

Jonathan Latumahina, ayah dari D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), menilai Rafael Alun adalah pria gila harta yang lebih cinta uang

Dok. Tribunnews
Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terlihat mengenakan rompi oranye dengan kondisi kedua tangannya terborgol. Jonathan Latumahina, ayah dari D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), memberikan respons menohok atas surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo. Ayah Mario Dandy yang enggan menanggung biaya restitusi kasus penganiayaan D Rp 120 miliar itu dicap Jonathan sebagai pria yang gila harta. Sebab, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu tak memiliki keinginan sama sekali untuk mengulurkan tangan kepada sang anak yang sedang terbelit kasus hukum. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Jonathan Latumahina, ayah dari D (17), korban penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20), memberikan respons menohok atas surat yang ditulis Rafael Alun Trisambodo.

Ayah Mario Dandy yang enggan menanggung biaya restitusi kasus penganiayaan D Rp 120 miliar itu dicap Jonathan sebagai pria yang gila harta.

Sebab, eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan itu tak memiliki keinginan sama sekali untuk mengulurkan tangan kepada sang anak yang sedang terbelit kasus hukum.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," ujar Jonathan saat dikonfirmasi, Rabu (26/7/2023).

Walau demikian, Jo, sapaan akrab Jonathan, tak mau ambil pusing.

Ia tak mempermasalahkan apabila akhirnya Mario yang harus menanggung restitusinya secara mandiri.

Baca juga: Soal Pembayaran Restitusi David Ozora, Rafael Alun: Kami Tak Sanggup, Sudah Dimiskinkan KPK

Hanya saja, kalau terdakwa tidak bisa membayar, Majelis Hakim harus memberinya hukuman tambahan yang setara.

"(Kalau enggak bisa bayar) ya ganti hukuman kurungan. Sesuai aturan hukum saja," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Rafael menulis sepucuk surat dari Rutan KPK yang dikirimkan kepada kuasa hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga.

Andreas kemudian membawa surat itu ke persidangan yang dihelat kemarin, Selasa (25/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Surat Rafael Alun

Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), mengirim surat dari rutan KPK terkait biaya restitusi yang harus dibayar dalam kasus penganiayaan Mario terhadap Cristalino David Ozora.

Surat itu dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga dalam persidangan dan Rafael Alun menyatakan tak bersedia menanggung biaya restitusi karena kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan.

Dalam suratnya, Rafael Alun Trisambodo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait restitusi tersebut.

Baca juga: Ulah Mario Dandy, Harta Rafael Alun untuk Bayar Restitusi David Ozora, LPSK: Nilainya Rp 100 M

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucap kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, saat membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved