Penganiayaan

Soal Pembayaran Restitusi David Ozora, Rafael Alun: Kami Tak Sanggup, Sudah Dimiskinkan KPK

Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), mengaku tak sanggup bayar restitusi David Ozora karena sudah dimiskinkan KPK

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Terdakwa Mario Dandy di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023). Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengirim surat yang menyatakan tidak sanggup membayar restitusi David Ozora RP 52 Miliar yang diajukan keluarga David. Alasannya Rafael mengaku kondisi keuangannya sudah tidak baik karena dimiskinkan KPK. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), mengirim surat dari rutan KPK terkait biaya restitusi yang harus dibayar dalam kasus penganiayaan Mario terhadap Cristalino David Ozora.

Surat itu dibacakan kuasa hukum Mario Dandy, Nahot Silitonga dalam persidangan dan Rafael Alun menyatakan tak bersedia menanggung biaya restitusi karena kondisi keuangannya sudah tidak memungkinkan.

Dalam suratnya, Rafael Alun Trisambodo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim terkait restitusi tersebut.

"Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana," ucap kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot, saat membacakan surat Rafael di persidangan, Selasa (25/7/2023).

Tak hanya itu, Rafael juga menyinggung sikapnya, seusai peristiwa penganiayaan David Ozora.

Rafael menuturkan, sebagai orang tua Mario Dandy, dia berkehendak membantu biaya pengobatan David Ozora.

Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Uang Rafael diduga mengalir ke rumah pijat.
Mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK, Senin (3/4/2023). Dalam perkara ini, KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Uang Rafael diduga mengalir ke rumah pijat. (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Terkait Restitusi ke Mario Dandy cs, Ayah David Ozora: Kalau Tidak Mampu Bayar, Ganti Kurungan Saja!

"Namun, saat ini kami mohon untuk diapahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesangguapan serta tidak memungkinkan untuk meberikan bantuan dari segi finansial," tulis Rafael dalam suratnya.

Lebih lanjut, Rafael mengatakan saat ini seluruh aset dan tekeningnya telah diblokir KPK, setelah ditetapkan tersangka tindak pidana gratifikasi.

Rafael juga menyampaikan terimakasih kepada majelis hakim yang memberi kesempatan bagi dirinya untuk menyatakan sikap terkait restitusi tersebut.

Selain membahas restitusi, dalam suratnya Rafael Alun juga membeberkan harapan yang telaj pupus terhadap anaknya, Mario Dandy.

Dalam surat itu juga, Rafael menginggung tentang proses hukum yang dijalani anaknya.

"Setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami, Mario Dandy tidak mempergunakan haknya menghadirkan orang tua, sebagai saksi yang meringankan," kata Andreas membacakan isi surat Rafael.

Baca juga: Digeledah KPK, Begini Penampakan Rumah Kerabat Rafael Alun di Cirendeu, Mewah bak Istana

Selain itu, Rafael juga mengaku, peristiwa yang yang dialami anaknya saat ini, membuat dia sangat terpukul.

Pasalnya kata Rafael, anaknya terpaksa harus berhenti menempuh pendidikan di Universitas Prasetya Mulia.

Yang mana kata Rafael, Mario masih muda dan memilki banyak cita-cita, hingga jadi harapan bagi keluarganya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved