Penganiayaan
Soal Pembayaran Restitusi David Ozora, Rafael Alun: Kami Tak Sanggup, Sudah Dimiskinkan KPK
Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), mengaku tak sanggup bayar restitusi David Ozora karena sudah dimiskinkan KPK
Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.
Baca juga: Petugas KPK Sita Dokumen di Rumah Saudara Rafael Alun, Warga Cirendeu: Orangnya Baik tak Pamer Harta
Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David.
Bahkan penganiayaan dilakukan saat David sudah tergeletak tidak berdaya.
Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.
Baca juga: Mirip Nasib Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Juga Jadi Tersangka KPK Gara-gara Ulah Anak
Karena penganiayaan itu, David mengalami luka berat hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.
Kareanya keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar.
Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.(m41)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Bos K-Cung Motor Bongkar Perangai Buruk Youtuber Mustofa Kepala Jenggot, Suka Mabuk dan Pukuli Orang |
![]() |
---|
Orang Tua Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas di Ciputat Tangsel Dilakukan Secara Sadar |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Empat Penganiaya Suporter Timnas Indonesia U-23, Satu Pelaku Masih Diburu |
![]() |
---|
Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus Penganiayaan Terhadap Mantan Ketua RT di Ciracas Jaktim |
![]() |
---|
Ayah di Demak Jateng Aniaya Anak Kandung, Korban Ditampar dan Dipaksa Minum Air Kloset |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.