Penganiayaan

Soal Pembayaran Restitusi David Ozora, Rafael Alun: Kami Tak Sanggup, Sudah Dimiskinkan KPK

Rafael Alun Trisambodo, ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), mengaku tak sanggup bayar restitusi David Ozora karena sudah dimiskinkan KPK

Penulis: Nurmahadi | Editor: Budi Sam Law Malau
Wartakotalive.com/ Nurmahadi
Terdakwa Mario Dandy di sidang lanjutan kasus penganiayaan David Ozora di PN Jaksel, Selasa (25/7/2023). Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Trisambodo mengirim surat yang menyatakan tidak sanggup membayar restitusi David Ozora RP 52 Miliar yang diajukan keluarga David. Alasannya Rafael mengaku kondisi keuangannya sudah tidak baik karena dimiskinkan KPK. 

AG telah dinyatakan bersalah dan divonis 3,5 tahun penjara.

Baca juga: Petugas KPK Sita Dokumen di Rumah Saudara Rafael Alun, Warga Cirendeu: Orangnya Baik tak Pamer Harta

Penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy adalah dengan melakukan beberapa kali tendangan ke kepala David.

Bahkan penganiayaan dilakukan saat David sudah tergeletak tidak berdaya.

Sedangkan Shane disebut turut serta karena merekam aksi Mario Dandy.

Baca juga: Mirip Nasib Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Juga Jadi Tersangka KPK Gara-gara Ulah Anak

Karena penganiayaan itu, David mengalami luka berat hingga koma. David juga disebut mengalami amnesia.

Kareanya keluarga David kemudian mengajukan restitusi melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK mengatakan pihak David mengajukan restitusi Rp 52 miliar.

Namun LPSK menghitung restitusi yang harusnya dibayarkan kepada David ialah Rp 120 miliar.(m41)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved