Berita Bogor

Ogah Sandang Status Duda hingga Belum Rasakan Malam Pertama, Fahmi Husaeni Batal Ceraikan Anggi

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.

Editor: Feryanto Hadi
instagram
Adriaman Lase, pacar Anggi Anggraeni, tidak mampu menggantikan biaya pernikahan yang dikeluarkan oleh Fahmi Husaeni. Di sisi lain, orang tua Anggi Anggraeni meminta waktu untuk dapat membayar ganti rugi tersebut. 

WARTAKOTALIVE.COM, BOGOR-- Fahmi Husaeni, pengantin Bogor yang ditinggalkan istrinya Anggi Angraeni membuat keputusan mengejutkan

Setelah dikabarkan dengan dengan wanita bernama Teh Ende, kini Fahmi mengumumkan bahwa dirinya batal menceraikan Anggi.

Dia tak ingin statusnya menjadi seorang duda.

Meski demikian, pria asal Rancabungur, Kabupaten Bogor bukan ingin melanjutkan rumah tangganya, tetapi ingin statusnya tetap menjadi bujangan, demikian dikutip dari Tribun Bogor.

Pasalnya, Fahmi Husaeni belum sempat malam pertama atau masih 'segel' karena istrinya pergi sehari usai akad nikah.

Kuasa hukum Fahmi Husaeni, Ojat Sudrajat jika pihaknya sudah mendatangi Pengadilan Agama Cibinong untuk mengurus perkara kliennya.

Menurutnya, hal yang diajukan bukan soal perceraian Fahmi dengan Anggi.

Namun, perihal permohonan pembatalan pernikahan.

"Permohonan pembatalan pernikahan, karena dia (Fahmi,red) engga ngapa-ngapain," kata pria berkemeja hitam itu dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Kang Dedi.

Menurutnya, jika nantinya ada putusan pembatalan pernikahan dari Pengadilan Agama, maka Fahmi Husaeni statusnya masih bujangan di KTP.

"Jadi statusnya tetap bujangan, bukan duda," terang Ojat Sudrajat. 

Dalam permohonan pendaftaran pernikahan itu, Fahmi sebagai pemohon.

Baca juga: Teh Ende Blak-blakan Mau Dinikahi, Gairah Cinta Fahmi Membara: Kalau Ditakdirin Mau Gimana Lagi

"Termohonnya Anggi, turut termohonnya KUA, kami minta dibatalin pernikahannya," ujarnya.

Menurutnya, pihaknya memiliki bukti kuat untuk mengajukan pembatalan pernikahan.

Sebab, kata dia, untuk mengajukan pembatalan pernikahan apabila dalam perlaksaan pernikahan ada untuk penipuan.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved