Penistaan Agama

MUI Tak Hadir dalam Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Hakim Tunda Sampai 2 Agustus

Sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Pemeriksaan legal standing antara pihak tergugat dan penggugat di PN Jakarta Pusat, hingga akhirnya majelis hakim menunda sidang Panji Gumilang hingga 2 Agustus 2023. 

WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang kepada Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), ditunda pelaksanaannya hingga 2 Agustus 2023 mendatang. 

Hal itu diumumkan majelis hakim usai pemeriksaan legal standing baik dari pihak penggugat maupun tergutat.

Hanya saja dalam pemeriksaan tersebut, pihak turut tergugat yakni MUI tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan.

Penundaan itu dilakukan setelah majelis hakim memberikan skors selama 20 menit untuk menunggu kehadiran Anwar dan MUI

Namun, saat waktu skorsing tersebut selesai pada pukul 11.07 WIB, hanya pihak Anwar saja yang hadir sementara MUI tidak.

Baca juga: Panji Gumilang Terjepit, Bareskrim Polri Kantongi Fatwa MUI dan Hasil Labfor Kasus Penistaan Agama

Pasalnya, Anwar tidak mewakili MUI karena dirinya digugat secara pribadi dalam perkara ini.

"Jadi sidang ini akan ditunda sampai dengan tanggal 2 Agustus dengan agenda legal standing, pemanggilan terhadap Majelis Ulama Indonesia. Jam 10.00 WIB," ujar majelis hakim yang dipimpin olrh Zulkifli Atjo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Untuk informasi, dalam persidangan kali ini, Anwar Abbas datang bersama 18 orang dari tim advokat pembela pancasila. Kesemuanya itu mendampingi Anwar sebagai kuasa hukumnya.

Sementara Panji Gumilang, dirinya tak hadir dalam sidang perdata kali ini dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya. 

Diberitakan Warta Kota sebelumnya, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas.

Baca juga: Bareskrim Periksa 30 Saksi dalam Kasus Al Zaytun, Panji Gumilang Bakal Kembali Dipanggil

Pihaknya Panji mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Gugatan Panji terhadap Anwar terdaftar dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst sejak Kamis (6/7/2023) lalu.

Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi.

"Iya benar (Panji gugat Anwar)," ujar Hendra, dalam keterangannya, Selasa (11/7/2023).

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran dilakukan agar tim PPATK bisa memeriksa dan menganalisa.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening bank milik Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran dilakukan agar tim PPATK bisa memeriksa dan menganalisa. (Tangkapan video youtube alzaytun)

Pihaknya menggugat Anwar karena melakukan perbuatan melawan hukum dengan melempar tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral.

Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.

"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.

Ia mengatakan, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp 1 Triliun.

"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas kerugian material dan inmateriel," kata dia. 

Di sisi lain, pihaknya berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tuturnya.

Namun, ia menuturkan pelaporan tersebut baru sekadar rencana karena masih mendalami soal laporan yang akan dilayangkan apakah cuma Anwar atau ada pihak lain turut terseret.

"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," ucap dia. (m40)

 

Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved