Penistaan Agama

MUI Tak Hadir dalam Sidang Perdana Gugatan Panji Gumilang, Hakim Tunda Sampai 2 Agustus

Sidang perdana terkait gugatan Rp 1 triliun yang dilayangkan pimpinan pondok pesantren atau Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang

Wartakotalive/Nuri Yatul Hikmah
Pemeriksaan legal standing antara pihak tergugat dan penggugat di PN Jakarta Pusat, hingga akhirnya majelis hakim menunda sidang Panji Gumilang hingga 2 Agustus 2023. 

Selain itu, Anwar tidak melakukan tabayyun atau mencari penjelasan.

"Klien kami merasa dijustifikasi, disudutkan, dan dihina. Karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas," kata dia.

"Sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," lanjut Hendra.

Ia mengatakan, pihaknya menggugat Anwar dengan menuntut ganti rugi hingga mencapai Rp 1 Triliun.

"Dalam surat gugatan, kami uraikan semua hal yang harus diuraikan dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 miliar atas kerugian material dan inmateriel," kata dia. 

Di sisi lain, pihaknya berencana melaporkan Anwar Abbas ke polisi.

"Kami akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak kepolisian," tuturnya.

Namun, ia menuturkan pelaporan tersebut baru sekadar rencana karena masih mendalami soal laporan yang akan dilayangkan apakah cuma Anwar atau ada pihak lain turut terseret.

"Baru akan, bisa jadi iya, bisa jadi enggak. Bukan Anwar Abbas saja, ada banyak pihak, tapi masih dalam pendalaman," ucap dia. (m40)

 

Baca Wartakotalive.comberita lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved