Polemik Al Zaytun

Digugat Balik Waketum MUI Anwar Abbas Rp 2 Triliun, Pihak Panji Gumilang: Kami Siapkan Semuanya

Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Feryanto Hadi
warta kota/nuril yatul
Wakil Ketua MUI Anwar Abbas akan melayangkan gugatan balik kepada Panji Gumilang terkait perseteruan kedua tokoh agama tersebut. 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah


WARTAKOTALIVE.COM, KEMAYORAN — Kuasa Hukum pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, M. Ali Syaifudin menanggapi soal rencana gugatan balik senilai Rp 2 triliun yang dilayangkan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Ali, persoalan gugat menggugat merupakan hal yang lumrah dalam persidangan dan itu sah menurut undang-udang.

"Untuk hal seperti itu hak, sah-sah saja. Silakan, mau Rp 2 triliun, Rp 3 triliun, bahkan mau berapa triliun, sah-sah saja. Ini sebagai hak warga negara untuk menggugat balik," ujar Ali saat ditemui usai sidang perdana Panji Gumilang vs Anwar Abbas di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).

Meski gugatan yang dilayangkan Anwar lebih tinggi dari kliennya, namun Ali mengaku akan mempersiapkan segala sesuatunya.

Bahkan menurut Ali, pihaknya siap membuktikan dan mengambil langkah untuk proses hukum yang bakal diajukan Anwar. 

Baca juga: Polisi Audit Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS Hingga Penyalahgunaan Zakat oleh Panji Gumilang

"Lalu, bagaimana kami langkahnya? Ya kami kan juga bisa membuktikan. Seperti apa? Kami akan proses, kami akan jawab dengan rekonvensinya, dengan gugatan baliknya itu seperti apa. Kami akan persiapkan semuanya," kata dia.

Lebih lanjut, Ali menerangkan alasan mengapa kliennya mengajukan gugatan kepada Anwar Abbas dan MUI sebagai turut tergugat.

Menurutnya, pernyataan-pernyataan Anwar yang berseliweran di media sosial bersinggungan dengan pihak-pihak lain. 

Selain itu, pernyataan Anwar yang sempat menyebut Panji sebagai seorang komunis, mengakibatkan kerugian baik materil dan immateril. 

"Nah, dengan adanya statement (pernyataan) yang dilakukan oleh tergugat yang dilakukan, maka ada beberapa kerugian di hadapan klien kami. Kerugian seperti apa? Ada materil dan immateril," ungkap Anwar.

"Kerugian secara immateril ini kan besar, salah satunya adalah dampaknya di masyarakat bahwa seorang Syekh Panji Gumilang ya kalau dinyatakan dengan statement yang tidak benar, terus bagaimana terhadap masyarakat menilainya? Nah ini kerugiannya seperti itu," imbuhnya.

Sehingga, kata Ali, apabila kliennya terus membiarkan hal semacam itu, tak menurup kemungkinan akan banyak opini kotor yang berkembang di masyarakat.

"Terus kalau dibiarkan, tidak ada upaya hukum dari Pak Panji itu sendiri, terus apa? Akan melebar ke mana-mana, maka tujuannya bagaimana supaya dalam kondisi yang saat ini opini-opini yang tidak sehat, ayo bagaimana disehatkan kembali. Jadi semuanya supaya kami berjalan dengan lancar, sesuaikan dengan prosedur hukumnya yang berjalan," pungkasnya. 

Baca juga: VIDEO : Panji Gumilang Bantah BJ Habibie Pernah Danai Al Zaytun Rp 1,2 Triliun

Anwar Gugat Panji Rp 2 Triliun

Kuasa Hukum Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas, Ihsan Tanjung menyebut jika kliennya bakal melayangkan gugatan balik kepada pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang sebanyak Rp 2 miliar. 

Menurut Ihsan, gugatan itu bakal dilayangkan pihaknya dalam agenda eksepsi sidang perdata gugatan Panji Gumilang, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023). 

"Jawaban kami udah lengkap, kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateril Rp 2 triliun," ujar Ihsan saat ditemui sebelum persidangan Panji Gumilang vs Anwar Abbas digelar, di PN Jakarta Pusat, Rabu.

"Kenapa? Karena apa yang dilakukan (Panji) telah menggoyang persoalan-persoalan lain yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara, tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia," imbuh dia.

Kendati begitu, Ihsan menerangkan jika gugatan tersebut belum diajukan ke pihak pengadilan.

Rencananya, Ihsan bakal mengajukan gugatan itu pada saat eksepsi. 

"Udah siap semua (berkas gugatan), jadi nanti pada saat eksepsi dan jawaban akan kami gugat balik," jelas Ihsan. 

Polisi Audit Adanya Dugaan Korupsi Dana BOS

Semenatra itu, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Bareskrim Polri lakukan audit terkait adanya dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga penyalahgunaan zakat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang.

"Melaksanakan Rapat Koordinasi dengan instansi terkait penggunaan/audit dana BOS periode tahun 2022-2023 dan audit periode tahun 2017-2020," kata Ramadhan kepada wartawan pada Rabu (26/7/2023).

Untuk penghimpunan zakat di Pondok Pesantren Al Zaytun, Bareskrim turut melakukan proses audit bersama pihak Kementerian Agama (Kemenag).

Baca juga: Digugat Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Maafkan Dosa Panji Gumilang Meski Setinggi Gunung Himalaya

Baca juga: VIDEO : Panji Gumilang Bantah BJ Habibie Pernah Danai Al Zaytun Rp 1,2 Triliun

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Rp 1 Triliun, Anwar Abbas Gugat Balik Rp 2 Triliun saat Eksepsi

"(Audit) akan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenag RI dengan Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag," ujar Ramadhan.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana zakat dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu berdasarkan koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK.

BERITA VIDEO: Digugat Panji Gumilang, Anwar Abbas Bakal Ajukan Gugatan Balik Rp 2 Triliun

"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).

Namun, tak dijelaskan secara detail seperti apa penyalahgunaan dana zakat dan BOS tersebut.

Ramadhan berujar bahwa Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan PPATK terkait indikasi penyalahgunaan dana-dana itu.

"Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU," ujar Ramadhan.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

 

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved