Prostitusi Online

Marak Open BO Dilakukan di Kos-kosan dan Kontrakan, Polres Metro Bekasi Bakal Gelar Razia

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi minta warga melaporkan jika menemukan rumah kontrakan jadi tempat open BO atau prostitusi online.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Junianto Hamonangan
Wartakotalive/Muhammad Azzam
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi minta warga melaporkan jika menemukan rumah kontrakan jadi tempat open BO atau prostitusi online. 

Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.

Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.

"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.

Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.

Pihaknya amankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.

Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.

Sedangkan pelaku  LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman. (MAZ)

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved