Narkoba

Kecanduan Sabu, Sepasang Kekasih di Tambora Kerap Curi HP Taksi Online, saat Ditangkap Sedang Wikwik

SR dan AR adalah sepasang kekasih spesialis pencuri HP milik sopir taksi online untuk beli sabu. Kali ini dia ditangkap polisi saat sedang wikwik.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Valentino Verry
warta kota/nuril yatul
Serse Polsek Tambora menangkap sepasang kekasih yang berprofesi sebagai pencuri HP milik sopir taksi online. Uang yang didapat dari jual HP untuk beli sabu. 

Walhasil, dia pun melaporkan kasus yang menimpanya itu ke Polsek Tambora, Jakarta Barat.

"Mengetahui sedang dicari polisi pelaku SR dan AR kabur selama tujuh hari dengan cara berpindah-pindah hotel, hingga pada hari Minggu 23 Juli 2023 tepatnya pada pukul 01.30 WIB mereka berhasil kami tangkap saat sedang berada di sebuah hotel di Tanjung Duren, Jakarta Barat," kata Putra.

Menurutnya, kala penangkapan itu dilakukan, keduanya tengah bercinta di dalam kamar hotel.

Kemudian, tanpa banyak perlawanan, polisi pun membawa mereka ke Mapolsek Tambora untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

"Kedua tersangka merupakan pelaku yang sering melakukan kejahatan dengan korban pengemudi taksi online dengan modus membawa kabur handphone milik korbannya," kata Putra.

Menurut Putra, baik AR maupun SR keduanya saling bekerja sama untuk melancarkan aksi pencurian tersebut.

Di mana nantinya, barang curiannya itu akan dijual ke tempat gadai menggunakan KTP orang lain, untuk membeli narkoba jenis sabu.

"Yang perempuan berperan dalam memesan taksi online via aplikasi dengan akun palsu miliknya, sedangkan tersangka SR berperan sebagai eksekutor," kata Putra.

Adapun dari keterangan pelaku, lanjut Putra, keduanya mengaku telah beraksi sebanyak lebih dari 15 kali dengan pola yang sama.

"Empat kali di wilayah Tambora, tujuh kali di Cengkareng, satu kali di Kalideres, satu kali di penjaringan, dan dua kali di Tanjung Duren," jelasnya.

Terhadap para pelaku, polisi menjeratnya dengan Pasal 378 jo 372 KUHP dan Pasal 127 ayat (1) huruf A UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved