Berita Viral

Setelah Panggil 30 Saksi, Bareskrim Bakal Memeriksa Panji Gumilang Lagi

Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri jadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli terkait kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Panji Gumilang.

|
Editor: Sigit Nugroho
Tribunnews/FX Ismanto
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan sebut Bareskrim Polri telah periksa 30 orang baik saksi dalam kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang. 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri terus lakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan penistaan agama yang menyeret pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.

Selama proses penyelidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 30 orang sebagai saksi.

Demikian dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan pemeriksaan kepada para saksi sebanyak 30 saksi yang telah diBAP (berita acara pemeriksaan)," kata Ramadhan di Jakarta, Senin (24/7/2023).

Namun, Ramadhan tidak merinci siapa saja saksi yang sudah diperiksa penyidik tersebut.

Ramadhan hanya mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri juga tengah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah ahli terkait kasus tersebut.

"Adapun daftar terhadap saksi ahli tersebut adalah lima ahli pidana, 8 ahli agama, dua ahli bahasa, dua ahli ITE, 2 ahli sosiologi, satu ahli labfor," ujar Ramadhan.

Baca juga: Selasa Besok, Bareskrim Mintai Keterangan 10 Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Kasus Panji Gumilang

Ramadhan mengucapkan bahwa setelah seluruh pemeriksaan saksi dan ahli rampung, penyidik bakal menjadwalkan pemanggilan terhadap Panji.

"Setelah pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saudara PG," ucap Ramadhan.

Pengurus Diperiksa

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil 10 orang pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun untuk diperiksa.

Mereka dipanggil untuk dimintai keterangan pada Selasa (25/7/2023).

Polisi memeriksa sepuluh orang pengurus Ponpes Al Zaytun terkait sejumlah kasus yang melibatkan Panji Gumilang,

Baca juga: Isu Panji Gumilang Dibeking Pemerintah, Hendropriyono Beri Peringatan Agar Waspada

"Total pekan ini ada 10 orang (yang dimintai keterangan)," kata Whisnu kepada wartawan, Senin (24/7/2023).

"Mulai besok (pemeriksaan)," sambung jenderal bintang satu itu.

Namun, Whisnu masih belum merinci siapa saja 10 orang saksi tersebut.

Sebelumnya pihak Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan ahli TPPU serta ahli pidana dalam kasus ini.

"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG," jelas Whisnu.

Tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.

Baca juga: Digugat Panji Gumilang Terkait Al Zaytun, Ridwan Kamil: Ini Hanya Urusan Peradilan Duniawi

"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," kata Ramadhan kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).

Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.

Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.

"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," ucap Ramadhan.

"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," terang jenderal bintang satu itu.

Polemik Panji Gumilang

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes), Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Selain penistaan agama, polisi menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara. 

Selanjutnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mahfud mengatakan sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

"Kami sudah menyampaikan laporan baru kepada Polri. Yaitu tentang (dugaan) tindak pidana pencucian uang. Kami telah membekukan 145 rekening dari 367 rekening yang diduga, menurut PPATK, mempunyai kaitan dengan kegiatan Al Zaytun, kegiatan Panji Gumilang," kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta Pusat pada Selasa (11/7/2023).

BERITA VIDEO: Bersumpah Demi Umat, Ridwan Kamil Tak Takut Panji Gumilang

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, kata Mahfud, disebutkan juga sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait.

Tindak pidana asal yang diduga terkait tersebut, kata dia, di antaranya penggelapan.

"Kita sudah sebutkan di situ beberapa tindak pidana yang mungkin terkait dengan itu misalnya tindak pidana penggelapan, tindak pidana penipuan, tindak pidana pelanggaran yayasan, tindak pidana penggunaan dana bos," kata Mahfud.

"Yang itu semua diletakkan dalam konteks pencucian uang dengan penggelapan, pencucian uang dengan penipuan, pencuciaan uang karena Undang-Undang yayasan, pencucian uang karena penggunaan dana bos dan sebagainya. Itu sudah kami laporkan ke polisi, ke Bareskrim, satu tindak pidana yang tidak lebih mudah dari tindak pidana yang sudah sekarang masuk di dalam penyidikan," sambung dia.

Terbaru, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Dia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023) kemarin.

Dalam aduannya, ASM menyertakan bukti berupa tangkapan layar video liputan seorang jurnalis Tv Nasional berinisial AW dan A. 

Lalu, tangkapan layar sebuah acara yang disiarkan Tv nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan yang merupakan mantan wali santri ponpes Al-Zaytun berinisial LS.

“Dari hasil perkembangan lidik yang dilakukan terdapat pengajuan soft copy transaksi ke PPATK terkait rekening atas nama; Mahad al Zaytun 3 rekening, atas nama PG 2 rekening dan J 1 rekening,” kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).

Ramadhan melanjutkan dari hasil koordinasi Dittipideksus dengan Dittipidum Bareskrim Polri terkait inventarisasi pelapor didapatkan sejumlah nama.

"Atas nama AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari yayasan kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi Panji Gumilang. Atas nama IS sebagai mantan pendiri Al Zaytun dan LS sebagai mantan Negara Islam Indonesia (NII)," ungkapnya.

Terbaru, pihak kepolisian juga mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved