Penistaan Agama
Polisi akan Periksa 10 Pengurus Ponpes Al Zaytun Terkait Pencucian Uang Dilakukan Panji Gumilang
10 orang pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diperiksa soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang pada pekan depan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dian Anditya Mutiara
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, 10 orang pengurus Pondok Pesantren Al Zaytun akan diperiksa soal kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Panji Gumilang pada pekan depan.
"Ada 10 orang dari pengurus Al Zaytun pada minggu depan," ujar Whisnu, dikutip Wartakotalive.com pada Minggu (23/7/2023).
Namun, tak dijelaskan olehnya waktu pasti pemeriksaan terhadap 10 orang itu.
Whisnu juga tidak menjelaskan siapa saja mereka dari Al Zaytun yang diperiksa.
Yang pasti, pihaknya telah berkoordinasi dengan ahli TPPU dan ahli pidana dalam kasus ini.
"Sudah dilakukan koordinasi dan diskusi yang mendalam dengan para ahli TPPU dan ahli pidana terkait dugaan TPPU PG," kata dia.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Bela Panji Gumilang, Minta Publik Berhenti Sudutkan Ponpes Al Zaytun
Diberitakan sebelumnya, tak hanya tindak pidana pencucian uang (TPPU), Bareskrim Polri juga mendalami dugaan penggelapan hingga tindak pidana korupsi yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, penyelidikan tersebut berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada penyidik.
"Bermula dari LHA dari PPATK yang diberikan ke Polri, diduga adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Saudara PG, yang mana dilihat dari polanya ditemukan unsur TPPU, Tipikor dan penggelapan," ujar dia, kepada wartawan pada Kamis (20/7/2023).
Atas hal itu, Ramadhan mengatakan penyidik akan memintai keterangan dari sejumlah ahli.
Namun, tak dibeberkan secara pasti waktu perihal sejumlah ahli tersebut dimintai keterangan.
"Akan meminta keterangan informasi dari Ahli PPATK, Ahli Korporasi dan Ahli lainnya minggu ini," katanya.
"Rencana Ditipideksus akan meminta keterangan saksi lainnya dalam waktu dekat," sambung jenderal bintang satu itu.
Penyalahgunaan Dana BOS
Bareskrim Polri menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana zakat dan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang selaku pimpinan Pondok Pesantren/Ponpes Al Zaytun.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, hal itu berdasarkan koordinasi Dittipideksus Bareskrim Polri dengan PPATK.
"Dari hasil koordinasi dan analisis transaksi tersebut, didapat dugaan penyalahgunaan yang berindikasi tindak pidana terkait yayasan, tindak pidana penggelapan, tindak pidana korupsi dana BOS hingga tindak pidana terkait pengelolaan zakat oleh PG," kata Ramadhan, kepada wartawan, Jumat (21/7/2023).
Namun, tak dijelaskan secara detail seperti apa penyalahgunaan dana zakat dan BOS tersebut.
Ia mengatakan, Dittipideksus Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan PPATK terkait indikasi penyalahgunaan dana-dana itu.
Baca juga: Tak Hanya Pencucian Uang, Bareskrim Polri Dalami Dugaan Penggelapan hingga Korupsi Panji Gumilang
"Dirtipideksus terus melakukan koordinasi dan analisa mendalam dengan tim analisa dari PPATK dan ahli TPPU," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang kembali dipolisikan.
Kali ini, Panji dilaporkan ke Polres Indramayu terkait dugaan penyalahgunaan zakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, pihak yang melaporkan adalah Forum Indramayu Menggugat (FIM).
"Bahwa Polres Indramayu pada hari Senin, 17 Juli 2023 telah menerima pengaduan dari saudara inisial ASM perwakilan dari Forum Indramayu Menggugat (FIM) kepada pihak Al Zaytun, saudara PG," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (18/7/2023).
Dalam laporannya, ASM melampirkan dua buah tangkapan layar atau screenshot.
Pertama, screenshot video liputan seorang jurnalis TV Nasional inisial AW dengan A.
"Kedua, screenshot dalam acara Catatan Demokrasi yang disiarkan oleh TV Nasional yang di dalam acara tersebut bersama perempuan saudari LS selaku mantan wali santri Al Zaytun," kata Ramadhan.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan, yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kantor Wilayah terkait mekanisme dana BOS, melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait Amil Zakat," lanjutnya.
Baca juga: Setelah Pimpinan MUI, Kini Panji Gumilang Gugat Mahfud MD Rp5 Triliun
Selain itu, penyidik akan melaksanakan wawancara dengan AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa yang terafiliasi APG.
Serta Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Barat dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.
Sebelumnya, Panji Gumilang terseret kasus dugaan penistaan agama dan hoaks serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (m31)
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Digiring Polisi usai Minta Yesus Cukur Rambut, Transgender Asal Medan Ratu Entok Tampil Fashionable |
![]() |
---|
Kasus Penistaan Agama Pendeta Gilbert Lumoindong Terkesan Mandek, Ini Klarifikasi Polda Metro Jaya |
![]() |
---|
Pakai Cadar di Kajian Ustaz Hanan Attaki Bersama Selebritas, Wanda Harra Dilaporkan ke Bareskrim |
![]() |
---|
Kasus Pejabat Kemenhub Injak Alquran, Polisi Periksa Saksi hingga Koordinasi dengan MUI |
![]() |
---|
Pejabat Kemenhub Injak Al Quran dan Lakukan KDRT, Sunan Kalijaga: Harus Segera Ditahan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.