Viral Medsos

Wanita Ini Memohon ke Hotman Paris, Adiknya Jadi Korban Pemerkosaan Mantan Pacar Selama Tiga Tahun

Video seorang wanita meminta tolong kepada Hotman Paris lantaran sang adik jadi korban pemerkosaan, penganiayaan, pengancaman, hingga pemerasan viral.

Editor: PanjiBaskhara
Kolase Wartakotalive.com/Ikhwaba Mutuah Mico/Instagram @hotmanparisofficial
Viral video seorang wanita meminta tolong kepada Hotman Paris lantaran sang adik jadi korban pemerkosaan, penganiayaan, pengancaman, hingga pemerasan, Jumat (21/7/2023). Foto Kolase: Hotman Paris dan kakak korban pemerkosaan 

Helena yang hadir dalam konferensi pers tersebut, menyarankan keluarga korban untuk melaporkan perkara pemerkosaan tersebut ke polisi.

Pasalnya, dalam berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepolisian ke jaksa merupakan dugaan pelanggaran UU ITE.

"Kita berdasarkan berkas perkara yang ada (UU ITE). Kalau mau melaporkan berkas pemerkosaannya saya sudah menyarankan kepada korban dan abangnya bawa data yang ada laporan ke polisi nanti kami kejaksaan tunggu berkasnya seperti apa prosesnya," katanya.

Terkait soal menggunakan pengacara untuk korban, Helena mengatakan jika kejaksaan sudah merupakan wakil dari pihak korban.

"Dan karena kami juga diberi tahu kalau korban ada pengacara, maka saya bilang kok pakai pengacara? Kan korban? Kami sudah mewakili korban loh dan biasanya yang pke pengacara itu terdakwa. Yaudah saya bilang gimana baiknya saja deh" jelas Helena.

Helena juga menjelaskan alasan kuasa hukum korban yang disebut diusir saat persidangan berlangsung.

Menurut Helena jalannya persidangan merupakan kewenangandari dari pihak pengadilan.

"Karena ini kasusnya masalah pencabulan, maka persidangan tertutup. Dan yang mengatur itu hakim dan jaksa, dari pengadilan."

"Kita tak pernah sama sekali mengusir atau bahkan tidak boleh masuk. Karena yang punya penetapan itu adalah hakim di pengadilan,” pungkas Helena.

(Wartakotalive.com/CC/Kompas.com/Kontributor Banten, Acep Nazmudin)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved