Berita Nasional
Pertanyakan Status Lahan Desa, Warga Enam Desa di Lampung Selatan Sambangi KLHK
Pertanyakan Status Lahan Desa, Warga Enam Desa di Lampung Selatan Sambangi KLHK. Berikut selengkapnya
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera (AMS) Lampung Selatan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (21/7/2023).
Dalam kesempatan tersebut, mereka meminta Kementerian KLHK meninjau lokasi kawasan hutan Register 40 yang berada di desa mereka.
Antara lain, Desa Sumber Jaya, Desa Karang Rejo, Desa Sinar Rezeki, Desa Margo Lestari, Desa Purwotani dan Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
"Kami meminta Kementerian KLHK agar segera turun dan meninjau kawasan hutan yang berada di desa kami. Yang mana status tanah permukiman dan peladangan masyarakat saat ini masih berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan," ungkap Agus Wanto, perwakilan warga Desa Karang Rejo.
Baca juga: Di-blacklist Grab, Ini Nasib Muhamad Luckas Setelah Kasus Pencurian Laptop Rp 20 Juta Viral
Baca juga: Kesaksian Driver Ojol Soal Jual Beli Akun Grab & Gojek: Sudah Lama-Akali Verifikasi Pakai Topeng

Hal senada disampaikan Ruslimin, perwakilan warga Desa Sumber Jaya.
Dirinya mempertanyakan status lahan warga.
Padahal, diungkapkannya, warga desa taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Selain itu, keenam desa kini sudah dilengkapi dengan fasilitas umum, mulai dari puskesmas, sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah dan universitas.
"Tapi kenapa desa kami masih berstatus Kawasan hutan Register 40? di mana Peraturan Presiden-RI nomor 88 tahun 2017, hari ini kami minta kepada pihak KLHK untuk menerima audiensi kami agar kami bisa mendapatkan kejelasan untuk menindak lanjuti aspirasi kami ini," jelasnya.
Kehadiran warga diterima baik oleh pihak KLHK yang diwakili oleh Direktur Pengukuhan dan Penata Gunaan Batas Kawasan Hutan KLHK, Herban; Direktorat PKTHA KLHK, Marpaung serta Ditjend Penegakan Hukum LKHK, Carles.
Dalam diskusi tersebut, warga menyampaikan aspirasinya sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dari masyarakat.
Kabar Gembira! Pemerintah Bebaskan Pajak untuk Pembelian Rumah Hingga Akhir Tahun 2025 |
![]() |
---|
Festival Budaya Bola Leungeun Seuneu Digelar di TMII, Ribuan Pesilat Pecahkan Rekor MURI |
![]() |
---|
Peringati Hari Pengayoman ke-80, Kanwil Kemenkum DK Jakarta Tabur Bunga di TMP Kalibata |
![]() |
---|
Jadi Pusat Kendaraan Listrik Dunia, International Battery Summit 2025 di Gelar di Indonesia |
![]() |
---|
Jaga Etika dan Profesionalisme, 5 Notaris Pengganti Resmi Diambil Sumpah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.