Berita Nasional

Pertanyakan Status Lahan Desa, Warga Enam Desa di Lampung Selatan Sambangi KLHK

Pertanyakan Status Lahan Desa, Warga Enam Desa di Lampung Selatan Sambangi KLHK. Berikut selengkapnya

Editor: Dwi Rizki
Istimewa
Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera (AMS) Lampung Selatan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (21/7/2023). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera (AMS) Lampung Selatan melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (21/7/2023).

Dalam kesempatan tersebut, mereka meminta Kementerian KLHK meninjau lokasi kawasan hutan Register 40 yang berada di desa mereka.

Antara lain, Desa Sumber Jaya, Desa Karang Rejo, Desa Sinar Rezeki, Desa Margo Lestari, Desa Purwotani dan Desa Sidoharjo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.

"Kami meminta Kementerian KLHK agar segera turun dan meninjau kawasan hutan yang berada di desa kami. Yang mana status tanah permukiman dan peladangan masyarakat saat ini masih berstatus Surat Keterangan Ganti Rugi Garapan," ungkap Agus Wanto, perwakilan warga Desa Karang Rejo.

Baca juga: Di-blacklist Grab, Ini Nasib Muhamad Luckas Setelah Kasus Pencurian Laptop Rp 20 Juta Viral

Baca juga: Kesaksian Driver Ojol Soal Jual Beli Akun Grab & Gojek: Sudah Lama-Akali Verifikasi Pakai Topeng

Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera (AMS) Lampung Selatan menggelar audiensi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (21/7/2023).
Massa dari Aliansi Masyarakat Sumatera (AMS) Lampung Selatan menggelar audiensi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Jumat (21/7/2023). (Istimewa)

Hal senada disampaikan Ruslimin, perwakilan warga Desa Sumber Jaya.

Dirinya mempertanyakan status lahan warga.

Padahal, diungkapkannya, warga desa taat membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Selain itu, keenam desa kini sudah dilengkapi dengan fasilitas umum, mulai dari puskesmas, sekolah, pondok pesantren, rumah ibadah dan universitas.

"Tapi kenapa desa kami masih berstatus Kawasan hutan Register 40? di mana Peraturan Presiden-RI nomor 88 tahun 2017, hari ini kami minta kepada pihak KLHK untuk menerima audiensi kami agar kami bisa mendapatkan kejelasan untuk menindak lanjuti aspirasi kami ini," jelasnya.

Kehadiran warga diterima baik oleh pihak KLHK yang diwakili oleh Direktur Pengukuhan dan Penata Gunaan Batas Kawasan Hutan KLHK, Herban; Direktorat PKTHA KLHK, Marpaung serta Ditjend Penegakan Hukum LKHK, Carles.

Dalam diskusi tersebut, warga menyampaikan aspirasinya sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen dari masyarakat.

Baca Berita Warta Kota lainnya di Google News

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved