BPJS Kesehatan

Tingkatkan Capaian Universal Health Coverage, Walikota Jakpus: Perlu Sinkronisasi Data Peserta JKN

Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma sebut untuk tingkatkan Universal Health Coverage perlu sinkronisasi data kepesertaan JKN.

www.jamkesnews.com
Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma memastikan seluruh warga Jakarta Pusat telah terdaftar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). 

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Walikota Jakarta Pusat, Dhany Sukma memastikan seluruh warga Jakarta Pusat telah terdaftar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dhany menekankan kepada seluruh masyarakat wajib menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan melihat bahwa pentingnya BPJS Kesehatan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Jakarta Pusat.

Saat ditemui di ruangannya, Dhany menyampaikan, saat ini cakupan kepesertaan di wilayah Jakarta Pusat sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) yang mana seluruh warga Jakarta Pusat telah ter-cover oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menambahkan, bahwa saat ini perlu dilakukan sinkronisasi data kepesertaan untuk meningkatkan Universal Health Coverage (UHC)

“Sinkronisasi dan pemadanan data perlu kita lakukan secara berkala untuk memastikan seluruh warga Jakarta Pusat telah terdaftar menjadi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional. Sinergi ini perlu melibatkan baik dari Pemerintah Kota, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil serta Suku Dinas Kesehatan, “ ungkap Dhany seperti dikutip Jamkesnews.com, (20/7/2023).

Dhany juga menerangkan untuk kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di wilayah Jakarta Pusat mencakup beberapa segmen baik itu peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), peserta Pekerja Mandiri dan Penerima Bantuan Iuran.

Ia menyampaikan, untuk masyarakat yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai peserta JKN selain yang didaftarkan sebagai peserta segmen PBI APBN di wilayah Jakarta Pusat dipastikan akan terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional melalui segmen PBI yang di daftarkan oleh pemerintah daerah atau PBI APBD Jakarta Pusat.

“Seluruh masyarakat yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wilayah Jakarta Pusat kami pastikan telah terdaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional baik yang mendaftar secara mandiri maupun yang masyarakat tidak mampu akan didaftarkan oleh pemerintah daerah menjadi Penerima Bantuan Iuran. Dengan begitu saya berharap sudah tidak ada lagi permasalahan masyarakat tidak dapat berobat karena tidak memiliki biaya,” jelas Dhanny.

Lebih lanjut, Dhanny juga mengapresiasi peningkatan yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan dalam memberikan kemudahan kepada peserta sudah jauh meningkat.

Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam mendapatkan pelayanan kesehatan cukup dengan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selain itu, melalui Aplikasi Mobile JKN, peserta dapat mengakses berbagai pelayanan tanpa harus datang ke Kantor BPJS Kesehatan.

Pemadanan data

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Jakarta Pusat Herman Dinata Mihardja mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam konsolidasi terkait data kepesertaan yang ada di wilayah Jakarta Pusat.

Melalui pemadanan data yang akan rutin dilakukan antara BPJS Kesehatan dengan pemerintah kota diharapkan mampu meningkatkan UHC di wilayah Jakarta Pusat. 

“Saat ini terdapat terdapat kurang lebih 28.000 data peserta yang akan kita padankan untuk nantinya didaftarkan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui segmen PBI APBD Jakarta Pusat,” ungkap Herman.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved