Kecelakaan Kereta
Update Tabrakan KA Brantas: Proses Evakuasi Selesai, Jalur Jerakah-Semarang Poncol Kembali Normal
Update Tabrakan KA Brantas dan Truk Tronton, Proses Evakuasi Selesai-Jalur Jerakah-Semarang Poncol Kembali Normal
Dia mengatakan Direktur Keselamatan PT KAI akan meninjau lokasi malam ini. Pasalnya, usai kecelakaan tersebut hanya satu rel yang masih berfungsi normal.
"Dan kita harapkan malam ini sampai besok pagi sudah ada hasil," katanya.
Ganjar menilai pengecekan diharapkan bisa dilakukan secepatnya. Sehingga semua rel bisa berfungsi normal kembali.
"Termasuk kondisi jembatan, kondisi rel sehingga bisa difungsikan kembali, harapan kita besok pagi dengan segala tingkat kedaruratannya. Mudah-mudahan nanti tim segera turun untuk membereskan," ungkapnya.
Ganjar juga mengapresiasi kesigapan petugas, baik dari kepolisian, KAI, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Tengah dan Basarnas yang langsung turun ke lokasi.
"Saya terima kasih semuanya sudah sigap. Dari kepolisian sudah di lokasi, dari KAI sudah di lokasi, dari tim semuanya bekerja. Mudah-mudahan cepat ditangani dengan beres. KAI sudah merespons dengan bagus," kata Ganjar.
Meski tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan tersebut, namun ada satu korban luka-luka karena melompat dari kereta sesaat setelah tabrakan terjadi. Dia berharap, penumpang tersebut bisa segera pulih.
"Mudah-mudahan tadi yang lompat segera bisa diobati," ujar Ganjar.
Tak Ada Korban Jiwa
Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.
Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.
Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.
Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.
Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.
Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.
"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296," jelasnya.
UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," jelas Joni.
"KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal," tutupnya.
Paniknya Penumpang KRL Jenggala 471A Saat Lakukan Pengereman Mendadak! |
![]() |
---|
Kepanikan Penumpang Saat 2 KA Tabrakan di Cicalengka Bandung |
![]() |
---|
Security KAI Jadi Korban Terakhir Kecelakaan KA Turangga vs KA Baraya Yang Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Beredarnya Foto Masinis KA Turangga Saat Coba Menyelamatkan Diri Dari Kereta yang Kecelakaan |
![]() |
---|
Firasat Almarhum Ardiansyah Pramugara KA Turangga, Mendadak Lebih Manja dan Romantis pada Istri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.