Kecelakaan Kereta
Kondisi Masinis KA Brantas Setelah Tabrak Tronton di Semarang, Tidak Terjun ke Sungai
Pada tayangan video beredar di media sosial laju kereta yang kencang menabrak truk tronton sangat mengerikan
"Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296," jelasnya.
UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."
Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.
"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," jelas Joni.
"KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal," tutupnya.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Masinis Selamatkan Diri di Kecelakaan Kereta Api vs Truk Tronton, Bukan Terjun ke Sungai
Kepanikan Penumpang Saat 2 KA Tabrakan di Cicalengka Bandung |
![]() |
---|
Security KAI Jadi Korban Terakhir Kecelakaan KA Turangga vs KA Baraya Yang Berhasil Dievakuasi |
![]() |
---|
Beredarnya Foto Masinis KA Turangga Saat Coba Menyelamatkan Diri Dari Kereta yang Kecelakaan |
![]() |
---|
Firasat Almarhum Ardiansyah Pramugara KA Turangga, Mendadak Lebih Manja dan Romantis pada Istri |
![]() |
---|
Terjadi Kecelakaan Kereta Api KA Turangga denga KA Baraya di Cicalengka Bandung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.