Kecelakaan Kereta

Kondisi Masinis KA Brantas Setelah Tabrak Tronton di Semarang, Tidak Terjun ke Sungai

Pada tayangan video beredar di media sosial laju kereta yang kencang menabrak truk tronton sangat mengerikan

istimewa
Kecelakaan kereta api di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Selasa (18/7) ketika sebuah kereta api menabrak sebuah kontainer yang mogok di jalur rel. 

"Apabila pengguna jalan raya tidak mematuhi aturan tersebut, maka sanksi hukum telah menanti, sesuai sanksi hukum yang tertera pada aturan UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296," jelasnya.

UU Nomor 22 tahun 2009, pasal 296 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana di maksud dalam pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)."

Untuk perjalanan KA, sampai saat ini ada 6 perjalanan KA penumpang yang mengalami keterlambatan, yaitu: KA 112 Brantas, KA 178 Kamandaka, KA 199F Kaligung, KA 111 Brantas, KA 129 Gumarang, dan KA 220 Kertajaya.

"Kami memohon maaf kepada para pelanggan yang terganggu perjalanannya akibat insiden tersebut. Kami secepatnya akan melakukan normalisasi jalur, agar perjalanan dapat kembali lancar," jelas Joni.

"KAI saat ini telah melakukan berbagai upaya untuk normalisasi di jalur kereta api, agar perjalanan KA kembali normal," tutupnya. 

 

Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Cara Masinis Selamatkan Diri di Kecelakaan Kereta Api vs Truk Tronton, Bukan Terjun ke Sungai

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved