Kecelakaan Kereta

Kondisi Masinis KA Brantas Setelah Tabrak Tronton di Semarang, Tidak Terjun ke Sungai

Pada tayangan video beredar di media sosial laju kereta yang kencang menabrak truk tronton sangat mengerikan

istimewa
Kecelakaan kereta api di perlintasan Jalan Madukoro Raya, Krobokan, Semarang, Selasa (18/7) ketika sebuah kereta api menabrak sebuah kontainer yang mogok di jalur rel. 

1. Pukul 22.19 WIB, jalur hilir sudah dapat dilalui, sementara jalur hulu masih dalam tahap evakuasi dan sterilisasi oleh unit terkait.

2. KA Brantas (KA 112) telah diberangkatkan kembali pukul 22.31 WIB.

3. KAI memberikan service recovery sebagai kompensasi kepada penumpang yang KA-nya mengalami keterlambatan, imbas dari gangguan operasional ini, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Lalu Lintas di JPL 6, Sebabkan Gangguan Perjalanan KA di Lintas Jerakah-Semarang Poncol Selasa (18/7/2023) pukul 19.32 WIB, telah terjadi temperan antara KA 112 (KA Brantas) relasi Pasar Senen-Blitar dengan truk tronton pada JPL 6 Km 1+523, petak jalan Jerakah-Semarang Poncol.

Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Brantas mengalami kebakaran dan 2 jalur KA pada petak Jerakah-Semarang Poncol untuk saat ini belum bisa dilalui.

Tidak ada korban jiwa atas kejadian tersebut.

Masinis dan Asisten Masinis serta para penumpang kereta api dinyatakan selamat.

Namun terdapat kerusakan sarana, prasarana, dan keterlambatan perjalanan KA.

Saat ini, para petugas KAI dibantu dengan pihak terkait, masih melakukan evakuasi kereta api dan evakuasi bangkai truk yang tersangkut di jembatan dekat perlintasan sebidang.

"Kami ingatkan kembali, bahwa aturan melintas di perlintasan sebidang adalah berhenti di rambu tanda STOP, tengok kiri- kanan. Apabila telah yakin aman, baru bisa melintas. Patuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada, agar masyarakat aman dan selamat ketika melintas di perlintasan sebidang," tegas VP Public Relations KAI, Joni Martinus.

Kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203). Lokomotif terbakar di atas jembatan sungai Banjir Kanal Barat.
Kecelakaan kereta api terjadi di perlintasan madukoro Semarang, menabrak kontainer mogok, Selasa (18/7/203). Lokomotif terbakar di atas jembatan sungai Banjir Kanal Barat. (tribunjateng)

Sesuai dengan UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, pasal 114 menyatakan: "Pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api, dan

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved